Puluhan Tahun Mediasi Urusan Lahan Sekolah Buntu, Gerbang SDN di Bangkalan Ditutup
December 17, 2025 02:20 PM

 


Laporan wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Permasalahan lahan kembali mewarnai dunia pendidikan di Kabupaten Bangkalan setelah gerbang SDN Balung 1, Kecamatan Arosbaya ditutup warga menggunakan seng berukuran besar lengkap dengan tulisan, ‘Tanah Ini Milik Pribadi, berdasarkan SHM Nomor : 09/1986, Dilarang melakukan aktivitas apapun tanpa izin pemilik/yang menguasai’, Rabu (17/12/2025).  

Pantauan Tribun Madura di lokasi, pada sisi kiri gerbang sekolah yang ditutup juga terdapat selembar banner yang terlebih dahulu terpasang di depan pagar sekolah, bertuliskan ‘Tanah Ini Bersertifikat Milik Pribadi No SHM 09/1986, luas tanah 1140 meter persegi.

“Sesuai sertifikat nomor sembilan, ini lahan saya. Saya tutup sementara sampai selesai mediasi dari dinas pendidikan. Ini akta hibahnya, karena saat mau dibalik nama tidak ditandatangani oleh kepala, karena itu saya ke notaris bersama para ahli waris untuk mengurus hibah atas nama saya,” ungkap H Mansyur yang rumahnya hanya terpisahkan sungai dengan gedung sekolah.  

Di dalam lingkungan sekolah, beberapa lembar seng dipasang berjejer menutupi tiga ruang kelas yang menghadap ke arah Timur atau ke halaman sekolah.

Seng-seng yang terpasang itu sebagai tanda batas lahan, sementara tiga gedung kelas lainnya berikut ruang guru dan mushola sekolah yang berada di sisi Timur seng disebut H Mansyur berdiri di atas tanah miliknya.  

Baca juga: Jelang Libur Sekolah, Disdik Sampang Beri Pesan Khusus ke Ortu soal Gadget dan Anak

Ia menegaskan, urusan mediasi telah berlangsung sejak tahun 2001 hingga tahun 2021 bahkan kegiatan mediasi pernah digelar polsek dan tim appraisal juga datang tetapi hampa. Begitu juga kegiatan mediasi pernah dilakukan di Surabaya, mediasi di sebuah kafe bersama kepala dinas juga pernah tetapi belum mencapai titik temu.

“Kosong semua, lahan pribadi yang digunakan sekolah sekitar 400 hingga 500 meter persegi dari total luas tanah 1140 meter persegi. Pada tahun 1986, permohonan untuk pembuatan sertifikat adalah tanah kosong, jadi terbitlah sertifikat 09,” tegas H Mansyur.

Ia berharap ada itikad baik dari Pemkab Bangkalan untuk datang menemui dirinya sehingga urusan lahan sekolah lekas selesai dan segera dibangun karena kondisi gedung sekolah juga tidak layak. 

“Pemkab Bangkalan supaya segera datang ke saya, kalau memang ada itikad baik segera selesaikan dengan saya. Kalau sudah selesai, segara dibangun karena gedung sekolah tidak layak, saya khawatirkan murid ketindihan bangunan  

Penutupan gerbang sekolah tidak dilakukan secara total, masih ada celah masuk yang cukup untuk lalu lintas siswa, bukan untuk kendaraan roda dua milik para guru. Sebelum dilakukan penutupan, H Mansyur meminta kepada para guru untuk mengeluarkan kendaraan roda dua.  

Ia menambahkan, Bupati Bangkalan telah menjawab somasinya dan berencana untuk kembali melakukan mediasi sekaligus musyawarah. Namun, lanjutnya, sehubungan kuasa hukumnya masih melaksanakan ibadah umroh, maka jadwal mediasi lanjutan diserahkan ke bupati atau pihak Dinas Pendidikan Bangkalan.

“Kalau saya yang menjadwalkan, khawatir ada alasan Pak Bupati pergi atau gimana.  Jadi menunggu kurang lebih seminggu, sementara aset tidak ditutup secara permanen. Kalau nanti mediasi selesai dan sesuai harapan saya, ya lanjut ganti rugi, kalau tidak ya (lahan) mau dipakai sendiri,” pungkasnya.

Pembelajaran 182 Siswa Pakai Tiga Ruang Kelas

Penutupan gerbang gedung SDN Balung 2, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan memaksa pihak sekolah memaksimalkan tiga ruang kelas yang tidak masuk sengketa. Terpasang beberapa seng di depan tiga ruang kelas yang menghadap ke arah Timur itu, sebagai tanda batas lahan.

Sementara tiga gedung kelas lainnya berikut ruang guru dan mushola sekolah yang berada di sisi Timur seng, disebut berdiri di atas tanah milik pribadi yang sudah bersertifikat SHM Nomor 9/1986.

Kepala UPTD SDN Balung 2, Supriyanto mengungkapkan, pihaknya tetap bertekad melaksanakan kegiatan belajar mengajar kepada siswa seperti biasa, meski hanya memanfaatkan tiga ruang kelas.

“Kami sudah rapat dengan dewan guru dan disepakati proses belajar mengajar dibagi menjadi dua gelombang. Untuk kelas rendah, kelas I, 2, dan 3 dimulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB. Untuk kelas 4, 5, dan 6 dimulai pukul 9.15 WIB sampai 12.00 WIB, tanpa mengurangi jumlah jam mengajar pada 6 kelas,” ungkap Supriyanto.  

Sejak awal, lanjutnya, sebagai institusi dan kepala UPTD SDN Balung 1 yang mewakili bapak dan ibu guru sudah mengambil kebijakan bahwa pihaknya tetap berada dalam yurisdiksi sebagai pengajar.

Ia berkomitmen melindungi anak didik dan para guru untuk tetap melaksanakan proses belajar mengajar yang memang sudah menjadi tugas dan tanggung jawab sebagai tenaga pendidik. Ia tidak ingin berkomentar di luar yurisdiksi karena khawatir overlap.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.