TRIBUNSUMSEL.COM - Membanting anak bayi perempuan berusia 6 bulan inisial ASA hingga tewas, seorang ayah inisial IS (27) di Tangerang Selatan.
Tersangka ternyata kerap mengonsumsi alkohol berdasarkan hasil pemeriksaan polisi.
Informasi itu diperoleh dari kakak ipar tersangka inisial S ungkap Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq.
"Bahwa tersangka sering konsumsi alkohol (miras) dan terafiliasi judi online," ucapnya kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).
Atas kebiasaan itu, ketika anaknya menangis, emosi tersangka tidak bisa dikendalikan.
"Emosi yang bersangkutan tidak stabil kalau karakternya dikenal pendiam tapi karena hal tersebut maka yang bersangkutan tega melakukan perbuatan keji," paparnya.
Peristiwa tragis itu terjadi di wilayah Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang mengatakan, kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak tersebut saat ini tengah dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Tangsel.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel Polsek Ciputat Timur bersama Tim Reskrim dan Unit Identifikasi Polres Tangerang Selatan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara,” ujar AKBP Victor dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit usai dibanting.
Namun nahas nyawanya tak tertolong akibat luka berat di bagian kepala.
Jenazah korban selanjutnya dibawa ke RS Polri untuk dilakukan visum dan otopsi guna kepentingan penyelidikan.
Saat ini, tersangka IS telah diamankan di Polres Tangerang Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Bermula saat tersangka menggendong korban di sebuah warung yang beralamat di Jalan Betawi Kampung Gunung RT 003/009, Kelurahan Jombang, Ciputat.
Kemudian tersangka menyuruh ibu kandung korban membuat susu karena korban menangis.
Namun, tersangka diduga emosi karena korban tidak berhenti menangis.
Hingga akhirnya melakukan kekerasan dengan membanting korban ke lantai.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan rekaman CCTV di sekitar TKP (luar rumah) yang turut membantu mengungkap rangkaian kejadian.
Pihak kepolisian telah mengambil keterangan sejumlah saksi termasuk ibu kandung korban.
Seorang saksi menyebutkan bahwa sebelum kejadian, kondisi rumah dalam keadaan gelap karena listrik padam.
Sementara saksi tidak mengetahui nomor token listrik di lokasi kejadian.
Kondisi tersebut membuat korban terus menangis tanpa henti.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka membanting korban sebanyak dua kali.
Bantingan pertama dilakukan ke arah matras di lantai dengan posisi tengkurap.
Sedangkan bantingan kedua dilakukan ke arah kasur dengan posisi terlentang.
Saksi juga mengakui bahwa saat bantingan kedua, kepala korban sempat terkena botol susu.
Saat dibanting pertama, korban masih menangis, namun setelah bantingan kedua korban sempat merintih sebelum akhirnya terdiam.
Pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.