Lagi Heboh Dokter Gadungan Buang 361 Janin di Wastafel, Pelaku Lulusan SMA
December 17, 2025 10:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM - Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik aborsi ilegal yang beroperasi di sebuah unit apartemen di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur, pada Rabu (17/12/2025).

Dokter gadungan berinisial NS bersama rekan-rekannya diringkus polisi.

Praktik aborsi ilegal ini dibantu empat orang tersangka lain RH (asisten tindakan aborsi), M (menjemput pasien), LN (mencari lokasi aborsi), dan YH (admin website klinik aborsi).

Praktik aborsi ilegal itu sudah berlangsung sejak tahun 2022 hingga tahun 2025.

Berdasarkan penyelidikan polisi, total ada 361 pasien yang sudah melakukan aborsi. 

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menjelaskan tersangka NS tidak memiliki background pendidikan kedokteran.

"Pelaku saudari NS mengaku-ngaku dokter hanya lulusan SMA tapi dia pernah ikut sebagai asisten mungkin juga dulu-dulunya praktik aborsi ilegal juga," terangnya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

Dari hasil pendalaman bahwa NS tidak berkompeten dalam bidang obgyn (obstetri ginekologi).

Baca juga: Cek Fakta Ex Menteri Siti Fadilah Supari Kritis di ICU Usai Mobil Meledak

Para tersangka hubungan kerja sama atau suatu sindikat dalam menjalankan praktik aborsi ilegal.

Lokasi praktik berpindah-pindah, polisi mendapati sebelum praktik di Apartemen Basura Jakarta Timur.

Sindikat ini juga melakukan praktik di Apartemen Sayana Kota Bekasi, Jawa Barat.

Mereka menyewa apartemen harian atau mingguan ketika ada pasien yang ingin aborsi.

"Jadi tidak menyewa apartemen itu dalam, dalam jangka waktu yang lama, tetapi mungkin 1 hari, 2 hari, tergantung dari banyaknya pasien," tutur Kombes Edy.

Penyidik pun sudah mendata pasien yang pernah ditangani oleh dokter abal-abal NS untuk aborsi.

Dari data base yang dimiliki sindikat ini tidak kurang 361 pasien pernah melakukan aborsi, satu di antaranya menggunakan metode vakum.

Saat petugas melakukan penangkapan terhadap pada tersangka tidak ditemukan janin hasil tindakan aborsi ilegal.

Pengakuan dari tersangka, janin sudah dibuang di wastafel unit kamar apartemen tersebut.

Di lokasi penangkapan juga terdapat dua pasien yang melakukan aborsi yakni KWM dan R.

Modus Operandi 

Kegiatan aborsi ilegal ini dipasarkan ke masyarakat melalui dua website bernama Klinik Aborsi Kuret Promedis dan Klinik Aborsi Raden Saleh.

Keuntungan yang telah di dapat dari keseluruhan Tersangka dari tahun 2023 sampai dengan tahun 2025 sebesar Rp 2,6 miliar.

Para tersangka dikenakan Pasal 428 ayat 1 Jo Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut praktik aborsi ilegal berbahaya sekaligus bentuk pelanggaran norma kesehatan. 

Menurutnya, aborsi ilegal dapat menimbulkan ancaman jiwa karena berpotensi mengakibatkan infeksi reproduksi dan sebagainya.

"Upaya penindakan ini dilakukan demi kepentingan masyarakat Indonesia," ucap Kombes Budi.

Dia menegaskan Polri berupaya memberikan perlindungan dan pengayoman yang terbaik kepada masyarakat.

"Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan tempat praktek aborsi ilegal dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas tempat praktek aborsi ilegal di wilayah hukum Polda Metro Jaya," pungkas Kabid.

Bahaya aborsi

Aborsi merupakan upaya mengeluarkan janin dari dalam rahim.

Di Indonesia, aborsi diizinkan hanya pada kasus kedaruratan medis ibu dan anak, dan korban pemerkosaan.

Sayangnya, sejumlah wanita hamil melakukan aborsi yang tidak aman.

Aborsi dilakukan di tempat ilegal dan ditangani oleh orang yang tidak berkompeten.

Risiko melakukan aborsi yang tidak aman pun bisa terjadi, seperti pendarahan, infeksi, hingga kematian.

"Masalah aborsi penting di Indonesia karena menyebabkan kematian ibu sebesar 30 persen. Penyebab terbanyak karena Pendarahan dan infeksi, itu bisa terjadi pada kasus aborsi jika dilakukan tidak aman," jelas Ketua Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), dr Sarsanto W Sarwono, SpOG saat ditemui Kompas.com, Kamis (25/2/2016).

Sarsanto menjelaskan, pendarahan bisa terjadi jika aborsi dilakukan tidak bersih atau memang usia kehamilan saat di aborsi sudah lebih dari 8 minggu.

Selain itu, jika alat-alat yang digunakan tidak steril, risikonya adalah infeksi.

Infeksi tidak hanya bisa terjadi pada kandungan, tetapi juga bisa menjalar ke saluran telur sehingga terjadi penyumbatan.

"Adanya penyumbatan di saluran telur bisa menyebabkan infertilitas," kata Sarsanto.

Komplikasi lain yaitu, kandungan terluka hingga ke usus.

Hal ini kemungkinan terjadi jika aborsi tidak dilakukan oleh dokter yang berkompeten.

Sarsanto mengatakan, semakin besar usia kehamilan, semakin tinggi risiko aborsi.

Menurut dia, pelayanan aborsi selama ini dianggap tabu sehingga wanita sulit mendapat pelayanan yang baik dan aman.

PKBI sendiri memiliki 13 klinik aborsi yang tersebar di berbagai daerah.

Mengenai aborsi telah diatur dalam Undang-undang tentang Kesehatan Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.

Untuk memperjelas tata laksananya, juga telah dikeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan.

Dengan dikeluarkannya Permenkes mengenai aborsi, diharapkan bisa bisa menjadi acuan pasti dibangunnya klinik aborsi yang aman dan sesuai prosedur.

( Tribunpekanbaru.com )

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.