TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentunya tepat di hari Selasa tanggal 16 Desember 2025, pemerintah khususnya Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang berisikan formula pengupahan baru yang akan digunakan sebagai dasar penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026.
"Alhamdullilah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Yassierli menyebut penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang.
Selain itu, pemerintah juga memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Lantas, bagaimana isi formula baru untuk penetapan UMP 2026? Yuk kita simak sama-sama.
Baca juga: Jika UMP 2026 Diumumkan Hari Ini, Berikut UMK Terendah di Priangan Timur
Baca juga: UMP 2026 Diumumkan Hari Ini? Ini Prediksi UMK di Daerah Priangan Timur
Formula Pengupahan Baru UMP 2026
Nah Tribuners, tentunya masyarakat Indonesia penasaran dengan formula baru dalam sistem pengupahan UMP tahun 2026.
Dalam beleid teranyar, Prabowo memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang koefisien Alfa 0,5-0,9.
"Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/ 2023," ujar Yassierli.
Perhitungan kenaikan upah minimum 2026 akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur
Selain masalah formula UMP, PP Pengupahan tersebut juga mengatur terkait penetapan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Beleid itu juga mengatur Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Baca juga: Ini Tuntutan Buruh Jawa Barat yang Demo soal UMP 2026 di Gedung Sate: Diduga Pemerintah Sengaja
Baca juga: UMP Jabar 2026 Diumumkan Hari Ini, Kemungkinan Terendah Ada di Angka 4,3 Persen
Simulasi Perhitungan UMP
Nah, dengan diresmikannya formula baru, berikut simulasi kenaikan upah minimum nasional:
Maka besaran kenaikan rerata upah minimum nasional: