TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Bupati Kubu Raya, Sujiwo resmi menghentikan aktivitas penimbunan di area proyek Living Mall, Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya pada Selasa 16 Desember 2025.
Apa alasan dibaliknya?
Penghentian itu dilakukan Sujiwo karena proyek tersebut membuat kondisi Jalan Ahmad Yani II kotor dan berdebu.
Keputusan itu diambil saat politikus 56 tahun itu turun langsung ke lokasi pada Selasa 16 Desember 2025.
Saat itu, Sujiwo menjelaskan keluhan warga mengenai material tanah yang mengotori badan jalan serta menimbulkan debu tebal di sekitar lokasi proyek.
Kemudian, warga mengeluh kondisi jalan juga akan menjadi licin saat hujan turun lantaran tanah terbawa keluar area penimbunan.
• Anggota DPRD Kubu Raya Sebut Dihentikannya Sementara Proyek Living Mall Jadi Warning Bagi Investor
Sujiwo menegaskan kalau aktivitas pembangunan tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat dan wajib mematuhi ketentuan teknis serta aturan lingkungan.
“Saya minta aktivitas penimbunan ini dihentikan sementara. Jangan sampai pembangunan justru menyusahkan masyarakat. Aspal kotor, debu beterbangan, ini membahayakan pengguna jalan dan mengganggu warga,” katanya tegas.
Alhasil, ia meminta koordinator proyek Living Mall, Tohir untuk segera melakukan penanganan di lapangan.
Penanganan meliputi pembersihan material tanah yang mengotori aspal, pengaturan masuk-keluar kendaraan proyek, serta pembersihan debu agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
“Saya minta untuk segera menangani persoalan ini. Bersihkan jalan, atur lalu lintas kendaraan proyek, dan pastikan debu tidak lagi mengganggu masyarakat,” ujarnya.
Sujiwo menyatakan pelaksanaan arahan tersebut akan diawasi secara ketat oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kubu Raya.
“Satpol PP dan Kadis PUPR saya minta turun langsung mengawasi. Kalau belum memenuhi syarat, aktivitas penimbunan jangan dilanjutkan,” kata Sujiwo.
• Aktivitas Penimbunan Lahan Living Mall Dihentikan Sementara, Bupati Sujiwo: Bahayakan Pengguna Jalan
Untuk itu, penghentian sementara ini diharapkannya dapat menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha agar setiap kegiatan pembangunan dilakukan secara tertib, bertanggung jawab, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Di sisi lain, koordinator proyek Living Mall Tohir, mengucapkan rasa terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Rasa khususnya Bupati Sujiwo yang telah memberikan masukan kepada pihaknya selaku pelaksana proyek Living Mall.
“Kami selaku pelaksana proyek akan melaksanakan seluruh rekomendasi dan arahan bupati, khususnya terkait perbaikan akses masuk-keluar kendaraan. Insyaallah, perbaikan akan mulai dilakukan sejak sore ini hingga besok,” ungkapnya di lokasi proyek.
Setelah seluruhnya siap dan memenuhi ketentuan, lanjut dia, pihaknya akan melaporkan kembali kepada pemerintah kabupaten melalui dinas terkait untuk dapat melanjutkan aktivitas pengerjaan.
Anggota DPRD Kubu Raya, Utin Nurvita sangat mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh Bupati Sujiwo.
"Kami sangat mengapresiasi kepada Bupati yang sigap dengan kondisi daerah termasuk dampak dari proyek apapun itu," katanya kepada TribunPontianak.co.id, Rabu 17 Desember 2025.
Menurutnya, langkah yang diambil tersebut sudah benar dan perlu adanya langkah terbaik agar semuanya dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan bersama.
"Tentu ini akan menjadi warning bagi pelaksana agar lebih tertib dan memperhatikan imbauan Bupati tersebut," ungkapnya.
Untuk itu, ia berharap ke depannya agar para investor yang masuk dapat menjadikan ini sebagai pembelajaran, sehingga lebih memperhatikan aspek-aspek lingkungan.
"Semoga ke depannya, siapapun investor agar lebih ramah lingkungan dan bisa lebih memperhatikan efek yang ditimbulkan di masyarakat," pungkasnya.
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!