TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang pria berinisial NM diamankan Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat di Jalan Tebu Gang Anugrah 2, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, Selasa 16 Desember 2025 malam.
NM diringkus karena diduga melakukan penganiayaan menggunakan sebilah pisau terhadap korban bernama Holil
Kanit Reskrim Polsek Pontianak Barat Ipda Alvon Oktobertus mengungkap kronologi kejadian.
Ipda Alvon menyebut kejadian sadis itu terjadi pada Selasa 16 Desember sekitar pukul 19.30 WIB.
Berawal dari NM menuduh Holil mengambil handphone miliknya.
"Kejadian bermula ketika pelaku menuduh korban mengambil telepon seluler miliknya," ujar Ipda Alvon dalam keterangan tertulis pada Rabu 17 Desember 2025.
• Kronologi Lengkap 15 WNA Asal Beijing Serang 5 Anggota TNI Saat Latihan di Ketapang
Perselisihan keduanya kemudian dimediasi di rumah Ketua RT setempat di Gang Anugrah 2.
Namun sebelum mendatangi rumah RT, terduga pelaku diketahui telah menyiapkan pisau.
Pisau itu diselipkan di pinggang.
Alih-alih kondusif, justru pertemuan di rumah RT itu berujung adu mulut.
"Setibanya di rumah RT, pelaku dan korban kembali terlibat cekcok mulut. Terduga pelaku kemudian mengeluarkan pisau dan menikam korban hingga mengenai bagian lengan," ucap Ipda Alvon.
Korban sempat berusaha merebut pisau tersebut.
Namun pelaku menarik senjata tajam itu hingga menyebabkan jari-jari korban mengalami luka serius.
• Kronologi Pelajar SMA Tewas Tenggelam Usai Masuk Kolam 1,8 Meter di Kolam JC Oevang Oeray Pontianak
Holil selanjutnya dilarikan ke RSUD Sultan Syarif Mohammad Alkadrie.
Ia mendapat perawatan medis.
Usai menerima laporan warga, Tim Spartan Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat langsung menuju lokasi kejadian dan mendapati terduga pelaku masih berada di tempat kejadian perkara.
Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti berupa satu buah pisau yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Pontianak Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku di dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!