Pemkab Bangka Tengah Siapkan Skema PJLP untuk Akomodir Honorer Non Database BKN
December 18, 2025 04:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah memastikan akan tetap mempekerjakan para tenaga non-ASN (honorer) yang tidak terakomodasi dalam pengalihan status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Tengah, Cherlini, menyampaikan bahwa tenaga non-ASN yang belum memenuhi kriteria PPPK Paruh Waktu akan diakomodasi dalam skema Penyediaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Menurutnya, saat ini terdapat sekitar 380 tenaga honorer non-database BKN yang rencananya akan tetap diberdayakan melalui skema PJLP tersebut.

"Itu kurang lebih ada sekitar 380, kalau tidak salah, yang tidak masuk PPPK Paruh Waktu. Nanti kami tetap akomodir, ada skema PJLP namanya," ujar Cherlini, Kamis (18/12/2025).

Dikatakan Cherlini, proses penerapan skema PJLP akan dilaksanakan dalam waktu dekat, mengingat pemerintah memberikan batas waktu penghapusan honorer hingga 31 Desember 2025.

Untuk itu, ia meminta agar calon tenaga PJLP mulai mempersiapkan syarat-syarat administratif yang diperlukan.

"Kami sudah mengimbau kawan-kawan yang tidak masuk dalam pengalihan status menjadi PPPK Paruh Waktu untuk mulai mempersiapkan administrasi, baik itu membuat NIB, NPWP, dan lain-lain," katanya.

Meski begitu, Cherlini menegaskan bahwa PJLP nantinya bersifat perorangan, bukan lembaga outsourcing, dan bekerja langsung di bawah pemerintahan daerah.

"Itu nanti sifatnya perorangan, masuk dalam proses pengadaan barang dan jasa," pungkasnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)


Caption: Dokumentasi Kepala BKPSDMD Kabupaten Bangka Tengah Cherlini saat dijumpai Bangkapos.com di sela agendanya, pada beberapa waktu lalu.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.