Komplotan Mata Elang Pukul Orang Pakai Besi saat Tarik Mobil di Sungai Penuh
December 18, 2025 09:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAI PENUH - Dua debt collector atau mata elang diamankan aparat kepolisian usai terlibat penarikan paksa satu unit mobil Toyota Rush di Kota Sungai Penuh, Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kedua pelaku berinisial DA (38) dan SH (29) ditangkap setelah diduga melakukan pemukulan menggunakan besi yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian kepala dan tangan.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, Very Prasetyawan, mengungkapkan bahwa aksi kekerasan tersebut terjadi di Jalan Pancasila, Kelurahan Pondok Tinggi, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula ketika korban didatangi enam orang debt collector yang langsung melakukan penarikan kendaraan secara paksa.

Salah satu rekan korban yang melihat kejadian tersebut berusaha membantu, namun situasi justru memanas hingga terjadi adu mulut dan perkelahian.

Di tengah keributan, tersangka DA diduga mengambil sebatang besi yang berada di sekitar lokasi dan memukulkannya ke arah korban berinisial DS dan M.

"Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala dan tangan," kata Very melalui pesan singkat, Kamis (18/12/2025), dilansir dari Kompas.com.

Dalam proses penarikan paksa itu, DA dan SH sempat berkomunikasi dengan korban M terkait status kepemilikan mobil.

Adapun, empat debt collector lainnya hanya berjaga di sekitar lokasi kejadian.

Usai insiden tersebut, para korban langsung melaporkan kejadian penganiayaan itu ke Polres Kerinci.

Dijerat Pasal Pengeroyokan

Setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu (17/12/2025) dan berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang terlapor sebagai tersangka, yaitu DA dan SH, dan selanjutnya dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan," jelas Very.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kerinci.

Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku.

Viral di Media Sosial

Video konflik mata elang dengan pria di Sungai Penuh ini viral di media sosial.

Satu di antara pengunggah video adalah akun Instagram @indojatipos_official.

"Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa, 16 Desember 2025, sekira pukul 12.00 WIB, bertempat di Jalan Pancasila, Kelurahan Pondok Tinggi, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.

"Dalam kejadian itu, dua orang korban masing-masing berinisial DS (46) dan M (28) mengalami luka akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku. 

"Menurut keterangan dilapangan, kejadian bermula saat enam orang yang mengaku sebagai debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan mendatangi lokasi untuk melakukan penarikan satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Rush warna hitam.

"Dua orang di antaranya, yakni tersangka DA (38) dan SH (29), mendekati kendaraan dan berkomunikasi dengan korban M terkait kepemilikan kendaraan tersebut, sementara empat orang lainnya menunggu di sekitar lokasi.
.
Atas kasus tersebut, 2 orang DC Dikabarkan Telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan Polres Kerinci," demikian bunyi keterangan pada takarir.

 

 

Baca juga: Korupsi Pasar Bungur Tebo: Vonis Mantan Kadis Perindag Lebih Ringan dari Kabid

Baca juga: Dua Dapur MBG Kota Jambi Berhenti Beroperasi karena Kendala Dana dan Logistik

Baca juga: Macet 13 Jam di Batang Hari hingga 15 Km gegara Enam Truk Batu Bara Patah As

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.