BANGKAPOS.COM,BANGKA - Polemik seleksi anggota KPID Bangka Belitung periode 2025-2028 memasuki babak baru, setelah nasibnya akan ditentukan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Bangka Belitung, Kamis (18/12/2025).
Rencananya Banmus terkait hal tersebut pun akan digelar pada Rabu (31/12/2025), dengan mengundang Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dan Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Bangka Belitung.
Diketahui sebelumnya Komisi 1 DPRD Provinsi Bangka Belitung telah menetapkan, tujuh calon yang telah lulus sebagai anggota KPID Bangka Belitung periode 2025-2028 pada 29 November 2025 lalu.
Awalnya Panitia Seleksi menyampaikan hasil 36 orang ke DPRD Provinsi Bangka Belitung, dan ditindaklanjuti dengan mengumumkan sesuai peraturan sebanyak 21 orang.
Namun dalam perjalanannya, ada protes yang disampaikan seperti yang dilakukan Generai Emas Indonesia (GESID) Bangka Belitung yang mempertanyakan pengumuman atau penetapan 21 peserta untuk maju ke tahap selanjutnya.
Selain itu ada pula protes pasca penetapan tujuh anggota KPID yang bahkan membuat sejumlah peserta, melayangkan ketidapuasannya hingga melaporkan proses seleksi ke Ombudsman Bangka Belitung.
Dari laporan tersebut Ombudsman Bangka Belitung pun menyatakan telah terjadi maladministrasi, berupa penyimpangan prosedur dan pelanggaran asas kepastian hukum.
"Apa yang disampaikan komisi 1 harus dibawa ke Banmus dulu, biarkan Banmus yang menentukan karena jika sesuatu hal melanggar aturan ini akan berdampak kepada anggaran. Artinya nanti jika melanggar aturan ini akan berdampak kepada KPID yang dilantik 2025-2028, dikhawatirkan jari temuan karena menurut Ombudsman ini cacat hukum," ujar Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, Kamis (18/12/2025).
Diketahui bagian hukum Sekretariat DPRD Provinsi Bangka Belitung juga menyampaikan telaah hukumnya, berkaitan dengan proses seleksi KPID.
Beberapa poin yang ditelaah yakni Komisi I DPRD Provinsi Bangka Belitung mengumumkan peserta seleksi yang lolos seleksi administrasi dan uji kelayakan awal sebanyak 21 orang, kemudian mengubahnya menjadi 36 orang.
"Perubahan jumlah peserta seleksi tanpa dasar hukum tertulis bertentangan dengan asas kepastian hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan," tuturnya.
"Saya harus mengambil sikap tegas, artinya hasil telaah komisi 1 kita hargai akan tetapi telaah hukum dari bagian hukum DPRD juga harus diihargai. Jadi untuk sementara kami belum bisa meneruskan surat rekomendasi Komisi 1, kepada Gubernur karena harus melalui Banmus," ucapnya.
Didit Srigusjaya memastikan dalam rapat Banmus, akan langsung memgeluarkan keputusan dihari yang sama.
"Kalau telaah hukum dari pada bagian hukum DPRD menyarankan ini harus dilaksanakan seleksi ulang dari awal. Lalu tidak 21, karena di tim seleksi tidak melibatkan pusat. Banmus akan mengambil keputusan kajian hukum mana yang akan dipakai, inilah namanya demokrasi," ungkapnya.(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).