Pemprov Sultra Pasang Plang dan Mau Eksekusi Aset, Kerabat Eks Gubernur Sulawesi Tenggara NA Protes
December 18, 2025 11:47 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menunda eksekusi 2 aset di Kelurahan Anaiwoi, Wua-Wua, Kota Kendari.

Dalam aset pemprov yang akan dieksekusi tersebut terdapat bangunan mantan Gubernur Sultra Nur Alam (NA), berupa gudang, garasi, dan parkiran belakang rumah pribadinya.

Aset berupa rumah dinas di Jalan Ahmad Yani berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 563 tanggal 4 April 1997 seluas 487 meter persegi (m2).

Bangunan di atas lahan itu, selama ini menjadi tempat usaha minuman kekinian yang dikelola kerabat NA.

Lokasinya hanya berjarak sekitar 20 meter dari sisi kiri pagar depan rumah pribadi NA, dibatasi jejeran 4-5 rumah toko (ruko) lainnya.

Satu aset pemprov lainnya berupa eks gudang seluas 407 meter persegi di Jalan Tanukila berdasarkan SHP Nomor 560 tanggal 4 April 1997 juga berbatasan pagar belakang rumah pribadi NA.

Bahkan, disebut masih termasuk pagar, bangunan garasi dan gudang bagian belakang kediaman NA.

Baca juga: Gubernur ASR Beber Alasan Pemprov Sulawesi Tenggara Minta Percepatan Pengesahan RUU Daerah Kepulauan

Meski menunda eksekusi, pemprov sudah memasang papan penanda atau plang tanah milik Pemprov Sultra, Kamis (18/12/2025).

Plang berlogo pemprov tampak terpasang di depan bangunan minuman kekinian yang papan nama usahanya juga masih terpasang.

Pemasangan plang tersebut menyusul surat pengosongan aset yang sudah 5 kali dilayangkan pemprov.

Hal tersebut dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Hasrullah, saat dikonfirmasi wartawan TribunnewsSultra.com.

Hasrullah menjelaskan, dua bidang tanah tersebut saat ini sedang diupayakan untuk dikuasai kembali oleh Pemprov Sultra. 

Penertiban awalnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (18/12/2025), tapi pelaksanaannya ditunda.

“Penundaan dilakukan atas permintaaan Polres Kendari karena banyaknya agenda pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” kata Hasrullah.

Baca juga: Wilayah Pesisir Tertinggi Angka Stunting Jadi Prioritas Pembangunan 1.000 Rumah Pemprov Sultra 2026

Aset pertama yang akan ditertibkan berada di Jalan Ahmad Yani dan tercatat sebagai milik Pemprov Sultra yang dikelola oleh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker).

Oleh karena itu, pemanfaatan aset tersebut ke depan akan menjadi kewenangan dinas terkait.

“Untuk penggunaan setelah penertiban, silakan dikonfirmasi ke Dinas Transnaker sebagai pengguna barang,” jelasnya.

Keberatan NA

Namun, perwakilan keluarga Nur Alam, Bisman Saranani, keberatan dengan rencana eksekusi aset pemprov tersebut.

Dia menyebut masih ada hak perdata yang melekat di atas lahan karena beberapa bangunan dibangun menggunakan uang pribadi NA.

“Bukan menggunakan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah),” kata Bisman didampingi LM Rajiun Tumada. 

Sengketa Pemprov Sultra dan eks Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam
EKS GUBERNUR SULTRA - Kolase sejumlah kerabat dan orang dekat mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam memberikan keterangan di depan bangunan yang dipasangi plank lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Provinsi Sultra, Kamis (18/12/2025). Di belakang kediaman NA, Jalan Tanukila, yang tak jauh dari lahan tersebut, sejumlah orang juga berdatangan.

Menurut Bisman, semestinya pemprov terlebih dahulu membuka ruang komunikasi dan klarifikasi agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara musyawarah.

“Mari kita musyawarahkan dengan baik, kita bicarakan, dengan tidak menggunakan cara cara yang mengundang kerawanan,” jelasnya.

Apalagi, aset tersebut sudah masuk dalam proses dum yakni proses penjualan aset daerah kepada masyarakat sejak tahun 2012 lalu.

“Semestinya ada ruang musyawarah yang kita bangun sehingga klarifikasi dan tata cara yang baik dan benar bisa kita jalankan,” ujar Bisman.

Bisman maupun LM Rajiun datang ke lokasi lahan dan bangunan yang sudah dipasangi plang tanah milik Pemprov Sultra tersebut.

Sejumlah orang pun berada di lokasi sesaat setelah pemasangan plang, kerumunan warga hingga ke kediaman pribadi NA.

Langkah Persuasif Pemprov

Pemprov Sultra sedang berupaya menertibkan aset lahan milik pemerintah yang saat ini banyak dikuasai pihak lain. 

Baca juga: Retret 5 Hari, Kadis, Kaban, Kabiro Pemprov Sultra Tidur Sekamar Berdua di Kendari Sulawesi Tenggara

Langkah ini merupakan bentuk ketaatan atas temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra terkait Barang Milik Daerah (BMD) yang masih dikuasai pihak lain.

Upaya penertiban yang dilakukan juga merupakan tindak lanjut dari Pedoman Penilaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Terdapat delapan area yang menjadi intervensi utama MCSP KPK, yang salah satunya adalah pengelolaan BMD.

Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sultra, Hasrullah, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/12/2025).

Hasrullah mengatakan langkah ini merupakan bentuk ketaatan pemerintah terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasrullah menjelaskan, barang milik daerah berupa eks rumah dinas di Jalan Ahmad Yani dan eks gudang di Jalan Tanukila merupakan bagian dari temuan BPK dan atensi dari MCSP KPK tersebut.

“Upaya pengamanan terhadap BMD yang dikuasai pihak lain, termasuk dua lahan tersebut, juga merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” jelasnya.

Baca juga: Pemprov Sulawesi Tenggara Kirim Bantuan Rp1,5 Miliar ke Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat

Pada Pasal 296 ayat (1) berbunyi “Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya”.

Sehingga, Pemprov Sultra melakukan penertiban dan pengamanan atas semua BMD yang dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

Pemprov Sultra pun, kata dia, melakukan tindakan penertiban melalui upaya-upaya persuasif dan humanis. 

Pertama, Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 031/633 tanggal 30 September 2025 Perihal Penyampaian I Pengosongan Rumah Dinas.

Baca juga: Perbaikan Jalan Konawe, Bombana, Konsel, Butur, Masuk Usulan Pemprov Sulawesi Tenggara 2026

Keempat, Surat Plh Sekda Sultra Nomor 000.23.5/13857 tanggal 24 November 2025 Perihal Pengosongan Barang Milik Daerah.

Sebagai bentuk humanisme atas surat yang dilayangkan, pemprov sama sekali tidak pernah menyebut nama tertentu sebagai tujuan surat.

Melainkan menggunakan kalimat “penghuni rumah dinas dan gudang”.

Rangkaian surat yang dilayangkan tersebut merupakan bentuk persuasif agar pihak yang menghuni rumah dinas dan gudang tersebut bersedia mengosongkan secara mandiri BMD tersebut.

Namun dilakukan pencabutan oleh pihak yang tidak diketahui, sehingga dipasang lagi pada 8 Oktober 2025.

Baca juga: Pembangunan Stadion Lakidende Kendari Sulawesi Tenggara Lanjut 2026, Pemprov Ajukan Dana Rp77 Miliar

Rencananya, kata Hasrullah, pengosongan BMD pada dua lahan tersebut akan dilakukan pada tanggal 18 Desember 2025.

Namun, karena pertimbangan kesiapan dan pelaksanaan kegiatan pengamanan Perayaan Natal dan Tahun Baru, pengosongan ditunda.

“Pada prinsipnya pemprov akan melakukan pengamanan dan penertiban atas BMD yang dikuasai pihak yang tidak berhak dengan mengedepankan sikap persuasif, humanisme, dengan tetap mematuhi peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” jelasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari/Sugi Hartono)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.