OTT KPK di Kalsel, 6 Orang Diamankan Diduga Terkait Oknum Jaksa
December 19, 2025 01:07 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan enam orang dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Kamis (18/12/2025).

OTT merupakan operasi yang dilakukan aparat penegak hukum untuk menangkap pelaku tindak pidana secara langsung ketika perbuatan itu sedang berlangsung.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya aktivitas tim penindakan di lapangan. 

Hingga malam hari ini, tim masih terus bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah tersebut.

"Benar, tim hari ini melakukan kegiatan di wilayah Kalsel. Sampai saat ini enam orang sudah diamankan. Tim masih di lapangan," kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (18/12/2025).

Baca juga: OTT KPK di Bekasi: Penyidik Bergerak Senyap 15 Menit di Ruang Kerja Bupati Ade Kuswara

 

Identitas Masih Dirahasiakan

Meski telah mengonfirmasi jumlah orang yang ditangkap, pihak KPK masih menutup rapat informasi mengenai identitas maupun jabatan dari keenam orang tersebut. 

Hingga saat ini, status hukum mereka masih sebagai pihak yang diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kabar yang beredar menyebutkan bahwa operasi ini menyasar lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU). 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga terdapat tiga oknum jaksa struktural yang masuk dalam daftar pihak yang diringkus oleh tim KPK. 

Namun, hal ini belum dikonfirmasi secara resmi oleh pihak KPK.

Baca juga: BREAKING NEWS KPK OTT di Bekasi, 10 Orang Tertangkap, Ruang Kerja Bupati Ade Kuswara Kunang Disegel

Pimpinan KPK Minta Publik Bersabar

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, juga memberikan tanggapan singkat saat dikonfirmasi mengenai kebenaran giat operasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara tersebut. 

Ia mengimbau masyarakat dan media untuk menunggu hingga proses pemeriksaan awal selesai.

"Sabar," jawab Fitroh singkat melalui pesan tertulis saat ditanya mengenai detail OTT tersebut.

Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan Intensif

Para pihak yang diamankan saat ini dikabarkan sedang dalam proses untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. 

Setibanya di markas KPK nanti, mereka akan menjalani pemeriksaan intensif.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang terjaring OTT tersebut, apakah akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka atau tidak.

Mengenai detail konstruksi perkara, apakah terkait dengan suap penanganan perkara di pengadilan atau terkait proyek pembangunan di daerah, KPK berjanji akan memberikan keterangan lengkap dalam konferensi pers resmi dalam waktu dekat.

Rentetan penangkapan ini menambah daftar panjang keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam pusaran korupsi, menyusul operasi serupa yang sebelumnya juga dilakukan KPK terhadap oknum jaksa di wilayah Banten.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.