Jejak Korupsi Kepala Daerah Bekasi, Kini Giliran Bupati Ade Kuswara yang Terkena OTT KPK
December 19, 2025 02:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Bekasi kembali jadi sorotan kasus korupsi.

Setelah Mochtar Mohammad, Rahmat Effendi, dan Neneng Hasanah Yasin, kini giliran Bupati Ade Kuswara Kunang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Penangkapan yang berlangsung 17–18 Desember 2025 ini menambah panjang daftar kepala daerah Bekasi yang tersandung pusaran korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

OTT adalah singkatan dari Operasi Tangkap Tangan, yaitu tindakan penegakan hukum untuk menangkap pelaku tindak pidana secara langsung saat perbuatan itu sedang berlangsung.

Ini bukan penegakan hukum pertama kali terhadap kepala daerah yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat. 

Kabar penangkapan orang nomor satu di Kabupaten Bekasi dalam giat OTT yang digelar pada 17–18 Desember 2025 ini dikonfirmasi oleh sumber yang mengetahui kronologi perkara.

"Bupati Bekasi sudah diambil," kata sumber tersebut pada Kamis (18/12/2025) malam.

Menyusul penangkapan tersebut, tim penyidik KPK bergerak cepat menuju Kantor Bupati Bekasi. 

Berdasarkan laporan di lapangan, tiga penyidik bermasker mendatangi Gedung Bupati dan langsung menuju lantai dua untuk menyegel ruang kerja Ade Kuswara Kunang.

Petugas keamanan gedung mengonfirmasi bahwa proses penyegelan berlangsung singkat, sekitar tiga puluh menit, sebelum tim KPK meninggalkan lokasi dengan posisi pintu ruang kerja yang sudah terpasang garis segel KPK.

Baca juga: OTT KPK di Bekasi: Penyidik Bergerak Senyap 15 Menit di Ruang Kerja Bupati Ade Kuswara

 

Total 10 Orang Diamankan di Bekasi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penyelidikan tertutup di lapangan. 

Meskipun belum memerinci identitas seluruh pihak yang terjaring, Budi menyebutkan ada sekitar 10 orang yang diamankan di wilayah Bekasi.

"Benar, sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup di lapangan. Sampai dengan saat ini tim sudah mengamankan sekitar sepuluh orang. Masih berproses," ungkap Budi Prasetyo kepada awak media.

Operasi Lintas Provinsi: Tangerang hingga Kalimantan Selatan

Selain di Bekasi, KPK ternyata melakukan operasi paralel di beberapa titik lainnya, yakni Jakarta, Kabupaten Tangerang (Banten), dan Kabupaten Hulu Sungai Utara (Kalimantan Selatan).

Berikut adalah rincian hasil operasi di wilayah lain:

1. Kabupaten Tangerang dan Jakarta: KPK mengamankan 9 orang, yang terdiri dari satu orang jaksa, dua orang pengacara, dan enam pihak swasta. Dalam operasi ini, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp900 juta.

2. Hulu Sungai Utara (Kalsel): Tim penindakan mengamankan 6 orang yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Lembaga antirasuah tersebut memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang terjaring dalam operasi ini.

Baca juga: BREAKING NEWS KPK OTT di Bekasi, 10 Orang Tertangkap, Ruang Kerja Bupati Ade Kuswara Kunang Disegel

 

Suasana di Komplek Pemerintahan Kabupaten Bekasi 

Penyegelan tersebut langsung menyita perhatian pegawai dan petugas keamanan yang masih berada di area kompleks pemerintahan.

Tak hanya ruangan bupati, segel bertuliskan Komisi Pemberantasan Korupsi juga terpasang di Kantor Dinas Budaya, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bekasi.

Pantauan di lokasi menunjukkan garis segel KPK terpasang di beberapa titik pintu masuk menuju ruangan kerja Bupati Bekasi.

Hal serupa terlihat di pintu utama Kantor Disbudpora yang berada dalam satu kawasan perkantoran.

Pegawai Tak Berikan Komentar

Sejumlah pegawai pemerintah daerah yang ditemui memilih tidak memberikan komentar terkait penyegelan tersebut.

Suasana kompleks pemerintahan tampak lebih sepi dari biasanya dengan aktivitas yang berangsur berhenti.

Salah satu petugas keamanan menyebutkan rombongan KPK datang sekitar pukul 19.00 WIB.

Proses penyegelan disebut berlangsung singkat.

“Kurang lebih sekitar 15 menit lalu langsung meninggalkan gedung bupati,” ujar petugas keamanan di lokasi, Kamis (18/12/2025).

Pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi juga belum memberikan pernyataan resmi.

Baca juga: Dukung Program Tiga Juta Unit , BTN dan PPATK Bedah 15 Rumah di Jakarta, Bekasi, dan Cianjur

Daftar Wali Kota-Bupati Bekasi Terjerat Kasus

Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad

Masa Jabatan 10 Maret 2008-3 Mei 2012

Mantan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad, menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada November 2010. 

Ia diduga terlibat dalam tiga kasus korupsi besar, yakni penyuapan untuk perolehan penghargaan Adipura 2010, penyuapan dalam pengesahan APBD Kota Bekasi 2010, serta penyalahgunaan APBD 2009 untuk kepentingan pribadi. 

Selain itu, KPK juga menelusuri dugaan suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar laporan keuangan Pemkot Bekasi 2009 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Vonis Bebas di Pengadilan Tipikor Bandung

Dalam sidang Oktober 2011, Jaksa KPK menuntut Mochtar 12 tahun penjara, denda Rp300 juta, serta pengembalian kerugian negara Rp639 juta.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memutuskan Mochtar bebas murni, menyatakan dakwaan tidak terbukti.

Putusan ini memicu keprihatinan publik karena menjadi kasus pertama terdakwa korupsi KPK divonis bebas.

Kasasi Mahkamah Agung

KPK kemudian mengajukan kasasi. Pada Maret 2012, Mahkamah Agung mengabulkan tuntutan Jaksa KPK dan memutus Mochtar bersalah atas empat perkara, termasuk suap Adipura dan penyalahgunaan APBD. 

Ia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp635 juta. Mochtar sempat ditangkap kembali di sebuah vila di Seminyak, Bali, untuk menjalani eksekusi hukuman.

Peninjauan Kembali Ditolak

Pada April 2014, Mochtar mengajukan peninjauan kembali (PK) dengan alasan putusan bebas murni tidak dapat diajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut.

Bebas dari Sukamiskin

Setelah menjalani hukuman, Mochtar akhirnya dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, pada Juni 2015.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Masa Jabatan 10 Maret 2013-7 Januari 2022

Mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Januari 2022. 

Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan 13 orang lainnya. Sehari setelah penangkapan, KPK menetapkan Rahmat bersama delapan orang lain sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Vonis Pengadilan Tipikor Bandung

Pada Oktober 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kepada Rahmat. 

Ia terbukti melanggar sejumlah pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hak politiknya dicabut selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok, sementara sejumlah aset berupa kendaraan, bangunan, dan vila di Cisarua, Bogor disita. 

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa yang menuntut 9,5 tahun penjara.

Rahmat didakwa menerima Rp10 miliar dari pemufakatan pengadaan barang dan jasa serta Rp7,1 miliar dari setoran ASN di lingkungan Pemkot Bekasi.

Banding ke Pengadilan Tinggi

Pada November 2022, Jaksa KPK mengajukan banding dengan tuntutan tambahan uang pengganti Rp17 miliar.

Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman Rahmat menjadi 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Kasasi Mahkamah Agung

Rahmat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Mei 2023, namun ditolak. Hukuman 12 tahun penjara tetap berlaku, dengan pencabutan hak politik dikurangi menjadi 3 tahun.

Mahkamah Agung juga menolak kasasi Jaksa KPK terkait tuntutan uang pengganti Rp17 miliar.

Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin

Masa Jabatan 14 Mei 2012-18 Oktober 2018

Vonis Pengadilan 

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dalam kasus korupsi suap perizinan proyek Meikarta pada Mei 2019.

Dalam perkara ini, Neneng dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta senilai Rp 10,630 miliar dan SGD 90.000. 

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut Neneng hukuman 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain Neneng, majelis hakim juga memvonis empat pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi yang merupakan anak buahnya. Keempatnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Mereka adalah Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Sahat Maju Banjarnahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, serta Neneng Rahmi Nurlaili yang menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.

Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada masing-masing terdakwa, disertai denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut juga lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta hukuman 6 tahun penjara.

Neneng dan keempat pejabat tersebut dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara ini bermula dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2018 terkait pengurusan izin proyek Meikarta. 

Sejumlah pihak dari unsur pemerintah daerah hingga swasta ditetapkan sebagai tersangka dan diadili dalam berkas terpisah.

Selain hukuman penjara dan denda, Neneng juga dijatuhi pencabutan hak politik selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani masa pidana.

Upaya hukum lanjutan yang diajukan Neneng pun berakhir buntu. 

MA Tolak Permohonan PK 

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Neneng dengan nomor perkara 356 PK/Pid.Sus/2021.

“Tolak,” demikian bunyi putusan MA yang diputus pada 9 Agustus 2022 dan diketuai Prof Surya Jaya dengan anggota Sintintha Sibarani dan Desnayeti.

Dengan putusan tersebut, hukuman 6 tahun penjara terhadap Neneng Hasanah Yasin dalam kasus suap izin proyek Meikarta berkekuatan hukum tetap.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.