BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN- PEMKO Banjarmasin berencana melanjutkan penertiban pengelola parkir dan pedagang yang dalam aktivitasnya menggunakan trotoar.
Rencana penertiban itu menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kondisi parkir liar dan alih fungsi trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki.
Rencana penertiban ini didahului dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Banjarmasin mengenai sosialisasi penertiban parkir dan penggunaan trotoar. Sosialisasi akan dilaksanakan terlebih kepada para pelaku usaha kafe/kedai yang memanfaatkan trotoar bahu jalan untuk berjualan.
Adapun yang menjadi titik lokus adalah ruas jalan trotoar di sepanjang Jalan A Yani kilometer 1-6 serta kawasan Jalan Hasanuddin HM, Pasar Ujung Murung, Pangeran Samudera hingga Lambung Mangkurat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman menekankan perlunya langkah persuasif dalam penertiban. Namun, apabila setelah diberikan pemahaman kepada seluruh pelaku usaha yang memanfaatkan badan jalan tersebut tetap mengindahkan, ia meminta ada tindakan tegas sebagai upaya serius untuk mengembalikan fungsi fasilitas publik sebagaimana mestinya.
Rencana penertiban yang akan dilaksanakan Pemko Banjarmasin sudah seharusnya mendapat dukungan semua pihak. Karena memang, fungsi trotoar adalah untuk pejalanan kaki, termasuk para penyandang disabilitas.
Kalau sudah trotoar dimanfaatkan untuk parkir atau berjualan, tentu akan menyulitkan para pejalan kaki, terutama para difabel.
Penertiban hendaknya dilakukan secara tegas dan berkesinambungan atau berlanjut sampai semua trotoar benar-benar bersih dari aktivitas parkir atau pedagang.
Jangan sampai penertiban hanya dilakukan menunggu banyaknya aktivitas pengelola parkir dan pedagang di atas trotoar. Dan yang tak kalah penting, penertiban jangan sampai ‘tebang pilih’. Ketegasan harus diterapkan untuk semua yang kedapatan melakukan pelanggaran.
Tapi tak hanya pihak Pemko, para pedagang, pengusaha atau pengelola parkir yang selama ini memanfaatkan trotoar untuk menjalankan usaha atau aktivitasnya hendaknya juga sadar akan kekeliruan yang telah mereka lakukan.
Ketika kesadaran itu ada, seharusnya mereka tak lagi beraktivitas di atas trotoar yang merupakan haknya para pejalan kaki. Terlebih bagi mereka yang pernah ditertibkan.
Hendaknya teguran dari pihak terkait dipatuhi, bukannya malah bermain ‘kucing-kucingan’ dengan petugas. Ketika petugas datang trotoar bersih, tapi ketika petugas menghilang, mereka kembali beraktivitas di atas trotoar. (*)