Kejagung Akui Ada 2 Jaksa yang Terjaring OTT KPK, Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka
December 19, 2025 09:19 AM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui ada dua jaksa terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) di wilayah Tangerang, Banten.

Dua jaksa tersebut terjaring OTT KPK bersama dengan tujuh orang lainnya, terkait dengan dugaan suap pengurusan perkara.

Sehingga total ada sembilan orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Selain dua jaksa, terdapat juga pengacara dan pihak swasta.

Sementara itu plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Kejagung Sarjono Turin mengungkapkan pihaknya tidak tahu jika KPK melakukan giat OTT di Tangerang, Banten

"Kami sebenarnya tidak tahu ada OTT KPK (dan menangkap jaksa)," katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025) dini hari dikutip dari Tribunnews.com.

Namun, Turin mengungkapkan Kejagung terlebih dahulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada Rabu (17/12/2025) lalu atau bertepatan dengan OTT yang dilakukan KPK.

"Iya (telah menerbitkan sprindik terlebih dahulu). Kalau nggak salah (terbit) 17 Desember 2025 karena ini prosesnya panjang," ujarnya.

Dia mengatakan ada dua jaksa yang terjaring OTT oleh KPK di Banten dan telah ditetapkan menjadi tersangka.

Keduanya telah diperiksa secara intensif pada Kamis (18/12/2025) kemarin.

"Menerima dua terduga (jaksa) yang melakukan tindak pidana. Namun, demikian kami masih perlu proses pendalamn yang mana kami di kejaksaan telah menerbitkan sprindik terhadap informasi dugaan tersebut," ujarnya.

Namun, Turin masih enggan untuk menjelaskan identitas dari jaksa yang terjaring OTT tersebut.

Pihaknya bakal menggelar konferensi pers tersendiri pada Jumat pagi ini untuk menjelaskan lebih detail terkait duduk perkara hingga sosok yang terjaring.

"Mungkin besok (hari ini) bisa dijelaskan teman saya Pak Kaspunpenkum Kejaksaan Agung. Besok pagi (hari ini). Ini kami (di Gedung Merah Putih) hanya seremonial menerima (tersangka)," tuturnya.

Kendati demikian, ketika ditanya awak media apakah ada tersangka yang ditangkap bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Turin tak membantahnya.

"Salah satunya (berasal dari Kejati Banten)," kata Turin.

Pada kesempatan yang sama, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menuturkan kini para tersangka telah dilimpahkan ke Kejagung untuk diselidik lebi lanjut.

“Bahwa terkait dengan koordinasi kemudian juga dalam rangka kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dengan Kejagung, kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap, dalam konteks tertangkap tangan,” katanya.

Ia menjelaskan pelimpahan dilakukan setelah Kejagung terlebih dahulu menerbitkan sprindik.

“Ternyata di sana sudah memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka, dan sudah terbit surat perintah penyidikannya. Untuk kelanjutannya penyidikannya, tentu nanti dilanjutkan di Kejaksaan Agung,” ujarnya.

OTT KPK Tangkap 9 Orang Termasuk Jaksa

Sebelumnya, juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidik telah mengamankan sembilan orang serta uang tunai Rp900 juta.

Mereka yang tertangkap terdiri dari aparat penegak hukum, pengacara, dan pihak swasta.

"Tim mengamankan sejumlah sembilan orang di wilayah Banten dan Jakarta. Di antaranya satu merupakan aparat penegak hukum, dua merupakan penasihat hukum, dan enam lainnya merupakan pihak swasta," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

"Tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk tunai, sekitar Rp900 juta," imbuh Budi.

Terpisah, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan OTT yang dilakukan diduga terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara.

Selain itu, dia turut membenarkan bahwa ada jaksa yang turut terjaring operasi senyap tersebut.

"Sebagaimana yang sudah disampaikan oleh jubir KPK, bahwa memang ada pengamanan, ada oknum jaksa," ujar Fitroh.

Berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, kasus ini disinyalir melibatkan oknum jaksa berinisial RZ, HMK, atau KV, serta menyeret nama warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan. 

Kasus ini juga dikabarkan sempat berproses di Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) namun diduga mandek, hingga akhirnya pihak yang diperas melapor ke KPK.

Menanggapi detail tersebut, KPK menyatakan masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif.

"Terkait dengan detail konstruksi perkara kami belum bisa sampaikan saat ini karena ini masih akan dilakukan ekspose, masih didalami dan dianalisis lagi oleh tim," jelas Budi. 

Ia juga menambahkan bahwa KPK akan segera mengumumkan status kewarganegaraan para pihak yang diamankan, apakah WNI atau WNA.(*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.