Eka menegaskan, informasi penolakan masyarakat tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“PT Kharisma mendapatkan izin IUP pertambangan melalui proses lelang resmi oleh negara dan seluruh tahapan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ucap Eka, Jumat (19/12/205).
Eka pun membantah keras adanya penolakan dari masyarakat setempat.
Karena menurutnya, perusahaan telah melakukan sosialisasi secara terbuka dengan melibatkan unsur pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta masyarakat.
Eka juga menekankan bahwa hingga saat ini KRU belum menjalankan aktivitas penambangan di lokasi tersebut.
Keberadaan perusahaan di area tambang semata-mata untuk menjaga kawasan agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca juga: Kejari Bengkulu Tengah Lelang Barang Rampasan, Seluruh Aset Ludes Terjual
“Kami belum menambang. Justru kami menjaga agar lokasi itu tidak disalahgunakan,” kata Eka.
Ironisnya, kata Eka, di lokasi tersebut justru kerap terjadi pencurian batubara oleh sejumlah oknum masyarakat yang dilakukan dalam skala besar.
Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan telah melapor dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait guna mencegah terulangnya pencurian.
“Kami sudah melapor ke pihak kepolisian dan berkoordinasi dengan beberapa instansi untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang,” tambah Eka.
“Tuduhan bahwa pengamanan hanya melibatkan pihak tertentu itu tidak benar,” tegas Eka.
Menurutnya, pengamanan kawasan dilakukan murni untuk mencegah aktivitas ilegal seperti penambangan tanpa izin (illegal mining) dan pembalakan liar yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius.
“Jika aktivitas ilegal itu dibiarkan, dampak lingkungannya akan sangat merugikan,” ujar Eka.
Dalam menjalankan amanah negara tersebut, KRU berkoordinasi dengan berbagai pihak, antara lain Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL), BIN, TNI (Korem dan Denzipur 14), serta Kepolisian Daerah Bengkulu melalui Polres Bengkulu Tengah. Seluruh unsur tersebut tergabung dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Salah satu bentuk koordinasi yang kami lakukan adalah patroli kawasan hutan bersama KPHL dan aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada pembalakan liar, pencurian hasil hutan, maupun aktivitas ilegal lainnya,” pungkas Eka.
Dengan klarifikasi tersebut, pihak KRU berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang terkait keberadaan perusahaan di wilayah tersebut.