TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Bupati Bekasi periode 2025–2029, Ade Kuswara Kunang (ADK), resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (20/12/2025) pagi
Ade Kuswara Kunang ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pantauan reporter Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama, saat digiring petugas menuju mobil tahanan sekitar pukul 05.40 WIB, Ade Kuswara Kunang yang tangannya telah terborgol sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media.
Dengan ekspresi wajah yang tampak bingung saat dicecar pertanyaan mengenai status tersangka dan perbuatan korupsinya, Ade Kuswara Kunang akhirnya melontarkan permintaan maaf.
"Ya ada. Saya mohon maaf untuk masyarakat warga Bekasi," ucap Ade Kuswara Kunang lirih sebelum masuk ke dalam mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Baca juga: Sosok Abah Kunang, Jawara Bekasi yang Jadi Tersangka Bareng Sang Anak Bupati Ade Kuswara
Berbeda dengan Ade Kuswara Kunang, sang ayah yang juga ikut ditahan dalam kasus ini, HM Kunang (HMK) atau Abah Kunang, memilih bungkam seribu bahasa.
Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah kandung Bupati tersebut tidak memberikan komentar apa pun saat digiring penyidik.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa penahanan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis, 18 Desember 2025.
KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang (Bupati), HM Kunang (Ayah Bupati/Kades Sukadami), dan Sarjan (SRJ) dari pihak swasta.
"Setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi, Saudara ADK mulai menjalin komunikasi dengan SRJ selaku pihak swasta penyedia paket proyek. Dalam rentang satu tahun terakhir, ADK rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara Saudara HMK (ayah bupati) dan pihak lainnya," ungkap Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: Dulu Dipuji Dedi Mulyadi Sebagai Bupati Muda dan Kaya Raya, Kini Ade Kuswara Kunang Terseret OTT KPK
Asep memaparkan, total uang suap atau ijon yang diterima Ade Kuswara bersama ayahnya mencapai angka fantastis, yakni Rp9,5 miliar yang diberikan dalam empat kali penyerahan.
Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade juga diduga menerima gratifikasi dari pihak lain senilai Rp4,7 miliar.
"Dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah ADK berupa uang tunai senilai Rp200 juta, yang merupakan sisa setoran ijon ke-4," ujar Asep.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan ayahnya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.
Sementara Sarjan selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
Ketiga tersangka kini resmi menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026 di Rutan Cabang KPK.