Rencana Indonesia Setop Impor Solar Mulai 2026 karena Ada Potensi Surplus
December 20, 2025 03:14 PM

 

 

Tribunjogja.com -- Pemerintah Indonesia mengambil langkah besar dalam sektor energi dengan rencana menyetop impor solar mulai tahun 2026. 

Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi Pertamina sebagai perusahaan pelat merah, tetapi juga mencakup badan usaha swasta yang mengelola SPBU.

Langkah ini sejalan dengan strategi pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi nasional, mengurangi ketergantungan pada impor, serta memaksimalkan produksi solar dari kilang dalam negeri.

Dasar Kebijakan

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa penghentian impor solar akan dilakukan seiring beroperasinya proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan, Kalimantan Timur.

RDMP Balikpapan merupakan salah satu proyek strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kapasitas produksi kilang minyak Indonesia. Dengan beroperasinya kilang ini, kebutuhan solar dalam negeri diharapkan dapat terpenuhi tanpa harus bergantung pada impor.

Biodiesel untuk Mengurangi Konsumsi Solar Murni

Selain RDMP Balikpapan, kebijakan ini juga didukung oleh penerapan mandatori B50, yaitu pencampuran solar dengan 50 persen biodiesel berbasis minyak nabati (FAME).

Program B50 akan mengurangi konsumsi solar murni sekaligus mendukung transisi energi menuju bahan bakar yang lebih ramah lingkungan. 

Dengan kombinasi produksi kilang dan B50, Indonesia diproyeksikan mampu mencapai surplus solar.

Arahan Menteri ESDM

Laode menekankan bahwa kebijakan penghentian impor solar sesuai dengan arahan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

"Jadi Bapak Menteri sudah menyampaikan bahwa tahun 2026 itu kita tidak lagi mengimpor solar," ucap Laode di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Ia menambahkan bahwa penghentian impor berlaku pula untuk SPBU swasta. 

Artinya, badan usaha swasta yang sebelumnya mengajukan impor solar harus menyesuaikan kebijakan baru. Kebutuhan solar SPBU swasta nantinya akan dipenuhi dari produksi kilang dalam negeri.

Kebijakan Berlaku untuk SPBU Swasta

Laode menegaskan, "Yang dimaksud dengan penghentian impor itu termasuk swasta. Artinya, kita tidak impor lagi. Swasta kalau mau beli, silakan membeli produk dari kilang dalam negeri."

Dengan demikian, seluruh badan usaha, baik milik negara maupun swasta, wajib menggunakan solar hasil produksi kilang nasional.

Pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa Indonesia akan menyetop impor solar mulai tahun depan. Hal ini disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/12/2025).

Menurut Bahlil, beroperasinya RDMP Kilang Balikpapan akan menambah kapasitas produksi solar nasional sekitar 100.000 barrel per hari. Dengan tambahan tersebut, kebutuhan konsumsi solar dalam negeri dinilai dapat terpenuhi.

• Syarat Mesin Diesel Common Rail Masih Minum Biodiesel B35

Surplus Solar dan Konversi ke Avtur

Bahlil menjelaskan, "Sekalipun belum kita dorong ke B50, itu kita sudah surplus untuk solar. Jadi mulai tahun depan Indonesia tidak lagi melakukan impor solar, karena antara konsumsi dan produksi kita sudah cukup."

Lebih lanjut, jika proyek kilang dikombinasikan dengan penerapan B50, Indonesia berpotensi mengalami surplus solar sekitar 4 juta ton. 

Surplus tersebut direncanakan akan dikonversi menjadi produk bahan bakar pesawat yakni avtur.

"Kita sedang berpikir, jika B50 didorong, maka solar yang surplus sekitar 4 juta ton itu akan kita konversi untuk produksi avtur. Sehingga pada 2026, insyaallah solar kita sudah aman dan avtur juga bisa diproduksi di dalam negeri,” kata Bahlil.

Dampak Kebijakan Penghentian Impor Solar

Kebijakan ini memiliki sejumlah dampak strategis:

  • Ketahanan Energi Nasional: Indonesia tidak lagi bergantung pada impor solar.
  • Efisiensi Anggaran: Mengurangi pengeluaran devisa untuk impor bahan bakar.
  • Lingkungan: Penerapan B50 mendukung energi bersih dan mengurangi emisi karbon.
  • Industri Penerbangan: Surplus solar dapat dikonversi menjadi avtur, mendukung kebutuhan bahan bakar pesawat.

Rencana pemerintah untuk menyetop impor solar mulai 2026 merupakan langkah besar dalam memperkuat ketahanan energi nasional. 

Dengan beroperasinya RDMP Balikpapan dan penerapan mandatori B50, Indonesia tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan solar dalam negeri, tetapi juga berpotensi menghasilkan surplus yang dapat dikonversi menjadi avtur.

Kebijakan ini berlaku untuk Pertamina maupun SPBU swasta, sehingga seluruh badan usaha wajib membeli solar dari kilang dalam negeri. Jika berjalan sesuai rencana, Indonesia akan memasuki era baru energi yang lebih mandiri, efisien, dan berkelanjutan. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.