Ammar Zoni Dipaksa Ngaku Edarkan Narkoba, Ngaku Disetrum hingga Dipukuli: Bapak Disumpah Loh
December 20, 2025 04:03 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Ammar Zoni dipaksa ngaku edarkan narkoba di lapas.

Mantan suami Irish Bella ini mengatakan dirinya mendapatkan penganiayaan agar mau mengaku mengedarkan barang haram tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Ammar Zoni dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (18/12/2025).

Ammar Zoni menyampaikan jika dirinya menjadi korban penganiayaan dan dipaksa untuk mengaku telah mengedarkan narkoba.

Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi itu, Ammar Zoni mengaku telah dipukul hingga disetrum.

"Kita (lima terdakwa) di bawah tekanan, dipukul, dan disetrum, dipaksa untuk mengaku,” ujar Ammar Zoni, dikutip dari Tribunnews, Kamis (18/12/2025). 

Hal ini berawal saat jaksa penuntut umum menghadirkan saksi seorang anggota Polri bernama Arif Budiyanto.

Arief dalam kesempatan tersebut menjelaskan asal usul pengungkapan kasus narkotika yang menjerat Ammar Zoni cs.

Menurut dia, pengungkapan bermula dari informasi petugas Rutan Salemba pada Jumat, 3 Januari 2025.

Saat itu diamankan dua warga binaan karena ditemukan narkotika.

Polisi kemudian mendatangi Rutan Salemba dan menerima barang bukti sabu yang ditemukan di kamar warga binaan tersebut.

Dari hasil interogasi, polisi mengembangkan perkara ke sejumlah pihak lain di dalam Rutan hingga akhirnya mengarah kepada Ammar Zoni.

Setelah menjelaskan hal tersebut, Arif Budiyanto pun mendapat pertanyaan dari Ammar Zoni.

Ammar Zoni yang duduk bersama kuasa hukumnya sempat bertanya kepada Arief soal proses pemeriksaan terhadap para terdakwa saat menjalani proses penyidikan.

Ammar Zoni mempertanyakan soal ada kekerasan atau tidak saat para terdakwa menjalani proses pemeriksaan.

Menjawab hal tersebut, Arief menegaskan bila tidak ada kekerasan saat proses pemeriksaan.

“Bapak disumpah loh, ini kami berlima bisa bersaksi. Apa tidak ada penyetruman?” tanya Ammar Zoni kembali.

Arief pun memastikan tidak ada penyetruman seperti yang ditanyakan Ammar Zoni.

Tak puas, Ammar Zoni mencecar Arief dengan sejumlah pertanyaan.  

Ia bahkan menyinggung akan membawa rekaman CCTV ke persidangan. 

“Tidak ada penyetruman? Tidak ada penekanan? Tidak ada pemukulan? Ini kami berlima (terdakwa), kita bisa minta tolong yang mulia dihadirkan CCTV yang mulia, karena di situ ada CCTV."

"Kita (lima terdakwa) di bawah tekanan, dipukul, dan disetrum, dipaksa untuk mengaku," kata dia. 

Meskipun dicecar Ammar Zoni, Arief tetap bertahan pada keterangannya bahwa polisi tidak melakukan kekerasan saat memeriksa Ammar Zoni dkk.

Menyikapi hal itu, Ammar Zoni pun meminta agar hakim menghadirkan CCTV yang merekam saat para terdakwa diperiksa penyidik.

“Makanya kami meminta untuk dihadirkan CCCTV yang mulia, dari pihak Rutan tadi kan bilangnya tanggal 3 Januari, di situ ada CCTV, enggak akan mungkin kalau enggak ada CCTV,” ucap Ammar Zoni.

Sebelumnya, Ammar Zoni yang menjadi terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika menyinggung dugaan perlakuan kekerasan yang dialaminya setelah diamankan dalam perkara tersebut.

Hal itu disampaikan Ammar saat mempertanyakan keberadaan barang bukti sabu seberat 100 gram yang disebutkan dalam dakwaan dan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Apakah memang ada bukti yang jelas kalau saya menyampaikan seperti yang tadi dikatakan?"

"Seratus gram? Apakah bisa dibuktikan memang barangnya ada?” ucap Ammar di persidangan.

Menanggapi pertanyaan tersebut, salah satu saksi dari kepolisian menyatakan bahwa barang bukti sabu seberat 100 gram itu tidak dapat ditunjukkan secara fisik.

“Pada saat itu, untuk pembuktian bahwa barang itu milik Ammar Zoni memang ada, Bu. Namun, barangnya sudah dijual, sehingga tidak ada barang bukti fisik 100 gram,” jawab saksi.

Majelis hakim kemudian memperbolehkan saksi memutar rekaman interogasi para terdakwa, termasuk Ammar Zoni.

“Izin, Yang Mulia. Dalam rekaman tersebut, barang itu diakui sebagai milik Ammar Zoni. Ada rekaman video,” lanjut saksi.

Usai mendengarkan pemutaran rekaman, Ammar menyinggung dugaan perlakuan kekerasan yang dialaminya selama proses pemeriksaan.

Ammar Zoni Disebut Dapat Upah Rp 10 Juta dari Edarkan Sabu

Saksi lain dari kepolisian, Randi Iswahyudi, menyatakan bahwa Ammar Zoni menerima upah sebesar Rp 10 juta dari mengedarkan sabu sebanyak 100 gram di dalam Rutan Salemba Randi bilang.

Berdasarkan interogasi yang dilakukan polisi terhadap Ammar Zoni pada 3 Januari 2025, terdakwa mengakui mendapat sabu dari seseorang bernama Andre yang saat ini berstatus buronan.

"Dari saudara Andre, 100 gram. (Barang) Sudah diedarkan di dalam rutan," kata Randi.

"Diedarkan di dalam rutan? Sebanyak 100 gram itu?," tanya Ketua Majelis Hakim memastikan. "Siap," tutur Randi.

Hakim lalu menanyakan apakah Ammar Zoni mendapatkan upah dari aktivitas peredaran sabu dalam Rutan Salemba.

Randi menjawab ada upah sebesar Rp 10 juta untuk Ammar Zoni saja.

"Dari 100 gram menjadi Rp 10 juta," kata Randi.

"100 gram menjadi Rp 10 juta? Untuk si terdakwa Amar saja?" tegas Ketua Majelis Hakim.

"Siap," jawab Randi.

Dalam sidang pada hari ini, terdakwa Ammar Zoni akhirnya hadir mengikuti sidang secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Empat orang terdakwa lain untuk kasus yang sama, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, dan Muhammad Rivaldi juga hadir langsung.

Sidang juga menghadirkan lima orang saksi yang terdiri dari tiga orang petugas kepolisian dan dua orang pegawai rutan.

Sebelumya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang secara langsung untuk terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rutan, Ammar Zoni, pada Kamis (18/12/2025).

Penjadwalan ini dilakukan setelah Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi memberikan izin pemindahan Ammar Zoni dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta agar dapat mengikuti sidang secara langsung.

"Menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 pukul 10.00 WIB dan persidangan selanjutnya dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025).

Namun, Elyarahma menegaskan bahwa sidang offline hanya berlaku bagi Ammar Zoni dan empat terdakwa lain.

Sementara itu, untuk kehadiran terdakwa Ade Candra Maulana akan dilakukan secara online karena alasan kesehatan.

Ade saat ini sedang menderita penyakit tuberkulosis (TBC) sehingga dikhawatirkan akan menularkan virus apabila menjalani mobilitas dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas 2A Jakarta.

(Bangkapos.com/Kompas.com/TribunJatim.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.