TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik "dagang perkara" yang dijalankan oleh pucuk pimpinan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) berinisial APN ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menjalankan siasat licik demi mengeruk keuntungan pribadi tak lama setelah dilantik.
Hanya butuh waktu tiga bulan sejak menjabat pada Agustus 2025, APN diduga telah mengumpulkan pundi-pundi uang sedikitnya Rp804 juta hasil memeras sejumlah Kepala Dinas (Kadis).
Laporan Pengaduan Palsu Sebagai "Senjata"
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa modus yang digunakan APN tergolong sangat rapi namun intimidatif.
APN menggunakan Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai alat untuk mengancam para pejabat daerah.
"Modusnya adalah menciptakan seolah-olah ada laporan pengaduan masuk terkait permasalahan di SKPD tertentu."
"Padahal, berdasarkan keterangan para Kepala SKPD, sebenarnya tidak ada perkara atau pengadaan yang sedang bermasalah," ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025).
Baca juga: HM Kunang, Ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Jadi Perantara Suap, OTT KPK Ungkap Kelakuan Bapak-Anak
Baca juga: Tragedi Berdarah Keluarga Akademisi: Mahasiswa USU Tikam Ayah Kandung yang Juga Dosen hingga 7 Kali
Baca juga: Kondisi Penumpang Bus Medan-Jakarta Terbakar di Lintas Sumsel-Jambi: Kelaparan, Polisi Beri Bantuan
Daftar Dinas yang Jadi "Sapi Perahan"
Di bawah ancaman bahwa laporan tersebut akan ditingkatkan ke proses hukum, para Kepala SKPD yang ketakutan akhirnya terpaksa menyerahkan sejumlah uang.
Beberapa instansi yang menjadi korban pemerasan APN antara lain:
- Dinas Pendidikan
- Dinas Kesehatan
- Dinas Pekerjaan Umum (PU)
- RSUD Hulu Sungai Utara
Aliran dana sebesar Rp804 juta tersebut terkumpul dalam kurun waktu singkat, yakni antara November hingga Desember 2025, baik yang diterima secara langsung maupun melalui perantara bawahannya.
Dalam menjalankan aksinya, APN tidak sendirian. KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam pusaran kasus ini, yaitu:
APN (Kajari HSU) – Sudah ditahan.
Baca juga: Kajari di Kalsel Kena OTT KPK: Baru Jabat 3 Bulan Sudah Minta Jatah Rp804 Juta dari Kadis
Baca juga: Jejak Karir Hingga Pengalaman Irjen Edy Murbowo: Kakak Letting Jenderal Listyo Kini Jadi Kapolda NTB
ASB (Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU) – Sudah ditahan.
TAR (Kepala Seksi Datun Kejari HSU) – Buron/DPO.
"Dari tiga tersangka, kami baru menahan APN dan ASB. Sementara saudara TAR masih dalam proses pencarian karena melarikan diri saat operasi berlangsung," tegas Asep.
Sinergi jahat antar-pejabat di internal Kejari HSU ini menjadi catatan kelam bagi penegakan hukum di Kalimantan Selatan, di mana wewenang investigasi justru disalahgunakan untuk menciptakan ketakutan demi materi.
Baca juga: Lahan di Samping Ruko Alat Berat Jalan Lingkar Selatan II Jambi Terbakar, Asap Hitam Membumbung
Baca juga: Penjelasan Ending Film Doti Tumbal Ilmu Hitam, Siapa Dalang Sebenarnya?
Baca juga: Penjelasan Ending Film Lyora Penantian Buah Hati, Kehilangan dan Hadiah Kesabaran