Pakai Rumus Baru PP 49/2025, Inilah Hitungan Resmi UMK Banyumas
December 20, 2025 08:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Rapat penting digelar di Ruang Pandawa Karya, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM (Dinakerkop UKM) Kabupaten Banyumas, Jumat (19/12/2025).

Agenda utama pertemuan tersebut satu: menentukan nasib upah pekerja di Banyumas untuk tahun depan. Hasilnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Banyumas sepakat mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp2.474.599.

Aturan Baru

Baca juga: Tok! Usulan UMK Banyumas 2026 Ditetapkan Rp2.474.599, Naik 5,82 Persen

Angka tersebut naik Rp136.189 dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan ini merupakan buah dari penerapan regulasi anyar, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.

Dalam perhitungannya, Dewan Pengupahan mempertimbangkan data riil ekonomi daerah. Inflasi Jawa Tengah yang tercatat 2,65 persen digabungkan dengan Pertumbuhan Ekonomi Banyumas sebesar 5,29 persen.

Kesepakatan kuncinya ada pada pemilihan nilai alfa (α) sebesar 0,6. Angka ini dinilai paling moderat untuk menjaga keseimbangan antara kemampuan dunia usaha dan daya beli pekerja.

Tanpa UMSK

Selain menetapkan UMK, rapat tersebut juga membahas Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Namun, untuk tahun 2026, Dewan Pengupahan mengambil sikap untuk tidak mengajukan rekomendasi UMSK.

Kepala Dinakerkop UKM Banyumas, Wahyu Dewanto memastikan usulan ini segera dikirim ke tingkat provinsi untuk disahkan.

"Rencana hari Senin, 22 Desember 2025, surat usulan akan diantarkan ke Gubernur Jawa Tengah. Paling lambat hari Rabu, 24 Desember 2025, Gubernur menetapkan UMK Provinsi serta UMK kabupaten/kota," ujar Wahyu kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (20/12/2025).

Masyarakat kini menanti penetapan resmi dari Gubernur Jawa Tengah yang dijadwalkan keluar pertengahan pekan depan.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.