TRIBUNPAPUABARAT.COM - Bupati Manokwari, Hermus Indou, telah menerbitkan surat edaran tentang hari libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2025.
Berdasarkan informas yang diterima Tribun, Libur Natal dan Tahun Baru bagi ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Manokwari dimulai pada 24 Desember 2025.
Para ASN Pemkab Manokwari baru masuk kembali masuk kantor pada Kamis, 5 Januari 2025.
Detailnya 24 Desember adalah libur fakultatif Hari Raya Natal, 25 Desember libur nasional Hari Raya Natal, dan 26 Desember cuti bersama Natal.
Selanjutnya, 29-31 Desember 2025 ditetapkan sebagai libur fakultatif.
Baca juga: Musim Libur Nataru, Pelni Kaimana Diskon 20 Persen Tiket Ekonomi untuk Semua Rute
Tanggal 1 Januari 2026 merupakan libur nasional Tahun Baru 2026.
Kemudian, 2 Januari ditetapkan sebagaii libur fakultatif.
Surat edaran mengenai libur nasional, cuti bersama, dan libur fakultatif Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 ditandatangani Bupati Manokwari, Hermus Indou, pada 12 Desember lalu.
Edaran ini ditujukan kepada Sekda, asisten, staf ahli bupati Manokwari, dan para kepala perangkat daerah.
Surat yang sama ditujukan kepada pimpinan BUMD dan pimpinan instansi vertital di lingkungan Pemkab Manokwari.
Selain itu, juga ditujukan kepada kepala bagian Setda dan Setwan serta lurah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Manokwari.