Kuasa Hukum Bantah Istri Kasatpol PP Diamankan, Mediasi Gagal dan Kasus Masuk Penyidikan
December 21, 2025 01:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kuasa hukum istri Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pangkalpinang, Fitriadi, membantah kabar yang menyebut kliennya, Dini, diamankan di Mapolresta Pangkalpinang menyusul keributan yang terjadi pada Jumat (19/12/2025) malam.

Fitriadi menegaskan, kliennya tidak pernah diamankan oleh pihak kepolisian. Kehadiran Dini di Polresta Pangkalpinang semata-mata untuk menjalani proses mediasi yang difasilitasi aparat kepolisian, meski pada akhirnya mediasi tersebut tidak menemukan titik temu.

"Kami perlu meluruskan informasi yang beredar di media sosial maupun media massa. Klien kami tidak diamankan. Ia hanya diminta hadir untuk mediasi, namun memang hasilnya tidak mencapai kesepakatan," ujar Fitriadi kepada Bangkapos.com, Minggu (21/12/2025).

Fitriadi menjelaskan, peristiwa bermula dari unggahan Instagram Story kliennya yang, menurut dia, tidak menyebutkan nama siapa pun dan tidak diarahkan kepada pihak tertentu.

Namun, setelah unggahan tersebut dipublikasikan, pihak Ibu Suri Wakanda Cs merasa tersinggung dan menganggap unggahan itu ditujukan kepada mereka.

"Padahal secara faktual, story tersebut tidak menyebut nama dan tidak mengarah ke pihak tertentu. Itu adalah persepsi sepihak," kata Fitriadi.

Situasi kemudian memanas ketika Ibu Suri Wakanda bersama tiga rekannya mendatangi kediaman Kasatpol PP Pangkalpinang, Efran, pada Jumat malam sekitar pukul 21.15 WIB.

Baca juga: Upaya Mediasi di Polisi Tidak Temui Titik Terang, Mak-mak Ribut di Mapolresta Pangkalpinang

Kedatangan tersebut disertai siaran langsung melalui media sosial TikTok yang ditonton ratusan orang, hingga memicu kerumunan massa, mayoritas emak-emak, mendatangi lokasi.

Menurut Fitriadi, kliennya justru lebih dahulu menghubungi pihak kepolisian karena merasa kediamannya didatangi secara tidak wajar dan telah mengganggu ketertiban umum serta privasi keluarga.

"Klien kami menilai kejadian itu sudah mengganggu ketertiban umum, apalagi lokasi tersebut merupakan rumah dinas Kasatpol PP. Karena situasi makin ramai dan menyebabkan kemacetan, pihak kepolisian kemudian mengarahkan semua pihak untuk melakukan mediasi di Polresta Pangkalpinang," jelasnya.

Mediasi yang digelar sekitar pukul 22.00 WIB itu turut dihadiri Kasatpol PP Pangkalpinang Efran beserta istrinya. Namun, Fitriadi menyebut suasana mediasi tidak kondusif karena masih terjadi lontaran kata-kata kasar dari pihak lawan.

"Dalam proses mediasi, klien kami masih menerima kata-kata yang tidak pantas. Ini membuat klien kami merasa tidak nyaman, privasinya terganggu, dan martabatnya diserang," ungkap Fitriadi.

Lantaran mediasi tidak ada titik temu, kata Fitriadi kliennya berencana melaporkan kembali, karena kliennya merasa rumahnya telah digeruduk dan peristiwa itu dinilai telah melanggar ketertiban umum serta mencederai rasa aman keluarga.

"Karena tidak ada titik temu dalam mediasi, kami mengambil langkah hukum. Klien kami merasa rumahnya telah digeruduk dan privasinya dilanggar. Itu menjadi dasar kami membuat laporan," tegasnya.

Laporan yang dilayangkan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menyusul sejumlah siaran langsung di media sosial yang dinilai berisi hinaan dan cacian.

"Laporan yang pertama kini telah masuk tahap penyidikan di Polresta Pangkalpinang. Untuk laporan yang kedua terkiat mereka melakukan penggerudukan ke rumah, kami menilai unsur pencemaran nama baik dan ITE terpenuhi," tegasnya.

Terkait kegagalan mediasi, Fitriadi menyebut tidak adanya titik temu karena masing-masing pihak tetap bersikukuh pada pendiriannya.

"Hasil mediasi tidak ada kejelasan dan tidak ada kesepakatan. Para pihak sama-sama memilih untuk tidak berdamai. Karena itu, klien kami sepenuhnya menyerahkan penanganan perkara ini kepada kami sebagai kuasa hukum," ucapnya. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.