Pria di Pringsewu Khilaf Bacok Tetangga yang Datang ke Rumahnya Sambil Marah-marah
December 21, 2025 02:19 PM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pringsewu – Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi lagi di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

Kali ini peristiwa tersebut terjadi di Dusun Lubuk Kutila, Pekon Kedaung, Kecamatan Pardasuka. 

Dimana seorang tetangga dibacok pria yang mengaku khilaf karena emosi dengan sikap korban. 

Kapolsek Pardasuka, Polres Pringsewu Iptu Bastari Supriyanto membenarkan peristiwa penganiayaan tersebut, terjadi pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. 

Korban bernama Upron (37) mengalami luka parah di sejumlah bagian tubuh setelah diserang menggunakan senjata tajam jenis golok. 

Terduga pelaku diketahui merupakan tetangga korban sendiri, Ibrahim alias Rohim (49).

Korban sempat mendapat penanganan awal di Puskesmas Pardasuka sebelum akhirnya dirujuk ke RS Mitra Husada Pringsewu untuk perawatan lebih lanjut.

Iptu Bastari mengatakan terduga pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Pardasuka.

“Pelaku diamankan di kediamannya kurang dari satu jam setelah kejadian. Saat diamankan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif,” kata Bastari, Minggu (21/12/2025).

Polisi juga telah menyita barang bukti berupa sebilah golok yang diduga digunakan pelaku untuk melukai korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, peristiwa ini berawal saat pelaku bersama istrinya pulang dari kebun melintasi pematang sawah milik mereka. Sawah itu berbatasan langsung dengan sungai. 

Namun pelaku melihat kawat bronjong berisi batu yang berfungsi sebagai penahan longsor di sawahnya dalam kondisi rusak.

Setibanya di rumah, istri pelaku kemudian mendatangi rumah korban Upron yang tidak jauh jaraknya. Korban diketahui oleh warga setempat kerap mengambil batu di sungai untuk dijual. 

Istri pelaku pun mengingatkan agar korban tidak mengambil batu di sekitar sawah mereka karena dikhawatirkan dapat memicu longsor.

Teguran itu ternyata membuat korban tersinggung, kemudian mendatangi rumah pelaku dan terlibat adu mulut. 

Situasi memanas hingga pelaku tersulut emosi. Pelaku yang emosi masuk ke dalam rumah untuk mengambil golok. Lalu menyerang korban secara membabi buta.

“Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah di beberapa bagian tubuh. Warga yang mengetahui kejadian itu segera membawa korban ke puskesmas sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit,” beber Bastari.

Pelaku Rohim sudah diamankan. Dalam pemeriksaan dia mengakui perbuatannya dan menyatakan khilaf karena terbawa emosi. 

Pelaku mengaku kemarahannya memuncak setelah korban datang ke rumah sambil marah-marah setelah beberapa kali diingatkan agar tidak mengambil batu di sungai bawah sawah miliknya.

Pelaku juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga serta menyatakan siap menjalani proses hukum.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dirutan Polsek Pardauska. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Kapolsek.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.