BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Seorang pengatur jalan atau Pak Ogah berinisial MI di Banjarbaru, Kalimantan Selatan harus berurusan dengan Satpol PP Banjarbaru karena diduga merusak fasilitas umum berupa papan informasi.
Kejadian perusakan itu terjadi di Jalan Ahmad Yani kilometer 35, Loktabat, Banjarbaru.
Akibat ulahnya itu, Pak Ogah tersebut harus menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan dijatuhi sanksi membayar denda.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Banjarbaru, Doni Kusworo mengatakan, awalnya kasus perusakan tersebut dilaporkan oleh masyarakat melalui media sosial instagram.
Lnjut Dooni, setelah dilakukan pengecekan ke lapangan, petugas mendapati papan informasi sudah dalam kondisi rusak.
Baca juga: BREAKING NEWS- Mobil BPK Majta Diduga Dibawa Kabur, Tabrak Pohon di Depan Kejari Banjarmasin
Baca juga: Fakta Jaksa HSU yang Diamankan pada OTT KPK di Amuntai Kalsel, Disebut Sering Datangi SKPD
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan warga sekitar, pelaku pengrusakan diduga merupakan oknum Pak Ogah yang biasa melakukan pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi tersebut.
“Ciri-cirinya mengarah kepada oknum yang sebelumnya pernah kami lakukan penertiban dan pembinaan,” katanya.
Donni menyebut, MI datang sendiri ke kantor Satpol PP Banjarbaru dan mengakui perbuatannya telah melakukan perusakan.
Sebelum disidangkan, MI terlebih dahulu menjalani pembinaan selama tiga hari di rumah singgah Dinas Sosial Kota Banjarbaru, untuk dilakukan pembinaan.
Kasus tersebut disidangkan melalui sidang tipiring pada Selasa (16/12/2025). Hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 12 dan Pasal 17 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum.
“Hakim menjatuhkan denda sebesar Rp125.000 subsider kurungan tujuh hari,” sebutnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)