Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Fakta baru terungkap di balik kasus penikaman pedagang petasan yang menggemparkan Kota Ambon.
Terduga pelaku berinisial NA alias Poli (17), yang kini telah ditangkap polisi, diketahui merupakan anak yatim dan tumbuh dalam kondisi keluarga broken home.
Informasi tersebut terungkap dari hasil pendalaman penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease terhadap latar belakang kehidupan pelaku.
Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa kondisi sosial pelaku tidak menghapus pertanggungjawaban hukum atas perbuatan keji yang dilakukannya.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Yoga Putra Prima Setya, menyampaikan bahwa pelaku diduga sejak kecil tidak mendapatkan pendampingan keluarga yang utuh.
Ayah pelaku telah meninggal dunia, sementara ibunya telah menikah lagi.
Pelaku pun hanya tinggal bersama neneknya di kawasan Gunung Nona.
Alhasil, pelaku tumbuh tanpa kontrol dan pembinaan yang memadai.
“Pelaku ini yatim dan berasal dari keluarga broken home. Namun hal tersebut tidak membenarkan tindakan kekerasan yang dilakukannya,” tegas Kombes Yoga saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Minggu (21/12/2025).
Baca juga: Pelaku Ditangkap, Ternyata Ini Motif Penikaman Pedagang Petasan di Ambon
Baca juga: Minggu Adventus 2025, Harga Bahan Dasar Pembuat Kue Stabil di Ambon
Kehidupan Jalanan dan Minim Pengawasan
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui sering hidup berpindah-pindah, bahkan kerap menghabiskan waktu di jalanan dan lokasi umum.
Kondisi ini membuat pelaku rentan terhadap pengaruh negatif dan sulit dikontrol secara sosial.
Pelaku juga diketahui sering berada di sekitar lapak korban dan bahkan sempat dipercaya untuk membantu menjaga tempat jualan petasan.
Kedekatan itu yang kemudian membuka akses pelaku terhadap korban.
Namun hubungan tersebut berubah menjadi tragedi ketika pelaku menyimpan niat mencuri, dipicu oleh konflik kecil saat permintaannya tidak dipenuhi korban.
Motif Pencurian Berujung Penikaman Brutal
Polisi memastikan motif penikaman berawal dari niat mencuri.
Saat aksinya dipergoki korban, pelaku panik. Upaya korban menghentikan pelaku memicu emosi yang kemudian berujung kekerasan.
Pelaku memukul korban beberapa kali, lalu mengambil pisau dan menikam korban berulang kali hingga tersungkur bersimbah darah.
Usai beraksi, pelaku melarikan diri dan menyembunyikan pisau di rumahnya.
Tetap Diproses Hukum, Pendekatan Anak Diperhatikan
Meski latar belakang pelaku memantik keprihatinan, polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan tegas.
Mengingat pelaku masih di bawah umur, ia ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan diproses sesuai Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penyidik juga membuka ruang untuk pendampingan psikologis dan sosial selama proses hukum berlangsung.
“Pendekatan anak tetap dilakukan, tetapi keadilan bagi korban juga menjadi prioritas,” ujar Kombes Yoga.
Korban Masih Jalani Perawatan Intensif
Sementara itu, korban Hawa Bahta (50) hingga kini masih menjalani perawatan intensif akibat luka tusukan dan sobekan di beberapa bagian tubuh.
Insiden ini tidak hanya menyisakan luka fisik, tetapi juga trauma mendalam bagi korban dan keluarganya.
Tragedi Sosial yang Jadi Alarm Bersama
Kasus ini bukan sekadar tindak kriminal, melainkan potret retaknya pengawasan sosial terhadap anak-anak rentan.
Kombinasi kemiskinan, kehilangan figur orang tua, dan kehidupan jalanan menjadi faktor yang, jika tak ditangani serius, dapat berujung pada tragedi.
Namun aparat menegaskan satu hal: latar belakang sulit bukan alasan untuk membenarkan kekerasan.
Hukum tetap ditegakkan, sembari membuka ruang refleksi bagi semua pihak agar kasus serupa tidak terulang.
Setelah sembilan hari pelarian, aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil menangkap terduga pelaku penikaman terhadap Hawa Bahta (54), pedagang petasan yang diserang di depan PGSD Universitas Pattimura (Unpatti), jalan Dr. Tamaela, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon pada 11 Desember 2025.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Yoga Putra Prima Setya, menjelaskan bahwa pelaku adalah seorang anak laki-laki berinisial NA alias Poli (17).
Ia ditangkap pada Sabtu (20/12/2025) malam, di depan Swalayan Alfamidi, Jalan Diponegoro, kawasan Urimeseng, Kota Ambon, sekitar pukul 20.30 WIT. (*)