BANGKAPOS.COM, BANGKA -- PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menegaskan bahwa penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi untuk nelayan telah dilakukan sesuai kuota dan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Area Manager Communication, Relations, & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto, menjelaskan bahwa alokasi BBM subsidi nelayan yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBUN) didasarkan pada usulan dan data resmi dari pemerintah daerah, khususnya dinas teknis terkait.
"Kuota BBM subsidi nelayan ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan data dari dinas teknis daerah seperti Dinas Kelautan dan Perikanan. Pertamina menjalankan penyaluran sesuai penugasan dan rekomendasi resmi tersebut melalui SPBUN," kata Rusminto, kepada Bangkapos.com, Minggu (21/12/2025).
Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran BBM subsidi nelayan di Kabupaten Bangka yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum, Pertamina menyatakan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. Pertamina bersikap kooperatif dan siap memberikan data maupun informasi yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum. Proses ini sepenuhnya menjadi kewenangan pihak berwenang," ujarnya.
Rusminto menambahkan, dalam praktiknya Pertamina hanya bertugas menyalurkan BBM sesuai dengan kebijakan dan regulasi yang berlaku.
Sementara penetapan penerima, rekomendasi, serta kuota BBM subsidi nelayan merupakan kewenangan pemerintah melalui instansi terkait.
Ia juga menjelaskan bahwa penyesuaian kuota BBM subsidi nelayan dimungkinkan terjadi, sepanjang ada kebijakan dari Pemerintah dan persetujuan BPH Migas, dengan mempertimbangkan kebutuhan riil nelayan serta hasil evaluasi penyaluran di lapangan.
"Pertamina melaksanakan penyaluran BBM sesuai kebijakan yang berlaku. Apabila terdapat penyesuaian kuota, hal tersebut dilakukan atas dasar kebijakan Pemerintah dan persetujuan BPH Migas," jelasnya.
Lebih lanjut, Rusminto menyebutkan bahwa pendistribusian BBM subsidi di SPBUN untuk nelayan dilakukan berdasarkan rekomendasi resmi berbasis sistem yang diterbitkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan setempat.
"Jika dalam pelaksanaannya ditemukan adanya ketidaksesuaian, Pertamina akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)