SURYA.CO.ID - Kepala Desa (Kades) Taji, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Sigit Supriyadi, mengundurkan diri dari jabatannya.
Sigit Supriyadi memilih mundur, karena merasa tak sanggup lagi mengemban jabatan sebagai kades.
Ia sudah mengajukan pengunduran diri kepada Bupati Magetan, untuk selanjutnya ditindaklanjuti.
Sigit menegaskan, keputusannya murni karena alasan kemampuan pribadi.
“Saya mengajukan izin membatalkan diri karena merasa sudah tidak mampu melanjutkan amanah sebagai kepala desa."
"Surat izin pengunduran diri sudah saya sampaikan kemarin,” ujar pria yang menjabat sebagai Kades sejak 2020 lalu, Sabtu (20/12/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
Sigit memastikan bahwa pengajuan izin tersebut tidak berkaitan dengan kebijakan penambahan masa jabatan kepala desa selama dua tahun ke depan.
Ia juga membantah adanya sangkut paut dengan masalah hukum, keuangan desa, maupun konflik dengan warga.
“Pengajuan izin ini tidak ada hubungannya dengan kasus hukum, masalah keuangan desa, maupun konflik dengan masyarakat,” imbuhnya.
Namun, karena surat yang dikirim bersifat permohonan izin, ia kini menunggu keputusan akhir dari Bupati Magetan.
“Surat yang saya kirimkan adalah izin menyetujui diri sendiri, bukan pengunduran diri menunggu diri mutlak. Keputusan pada akhirnya tetap pertimbangan Bupati,” katanya.
Sigit mengaku siap menerima apa pun hasil keputusan pemerintah daerah terkait status jabatannya.
Baca juga: Sosok Pembunuh Anak Maman Suherman Diduga Orang Dekat, Staf Kapolri Desak Periksa 4 Eks Karyawan
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PMD Kabupaten Magetan, Eko Muryanto, membenarkan adanya surat yang masuk.
Namun, surat yang diterima instansinya masih berupa fotokopi sehingga belum bisa diproses secara administratif.
"Saya mendapatkan fotokopi surat pernyataan yang dikirim ke Dinas PMD kemarin. Karena sifat fotokopi saya belum konfirmasi mbah lurah.
Saya sudah berkoordinasi dengan Plt Camat Karas, karena kalau copyan begitu tidak bisa diproses," ujar Eko.
Eko menjelaskan bahwa pengunduran diri merupakan hak setiap kepala desa, namun harus melalui prosedur resmi, termasuk surat bermaterai kepada bupati dengan tembusan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Begitu tembusan BPD mengadakan rapat untuk pengusulan pemberhentiannya. Tapi masih kita dalami pengunduran dirinya karena apa," kata Eko.
Baca juga: Kondisi Ijazah Jokowi yang Bikin Elida Netti Pengacara Eggi Sudjana Merinding: Robek-robek
Sigit mengaku, sudah berupaya maksimal selama enam tahun memimpin Desa Taji.
Selama enam tahun menjabat, saya sudah berusaha menjalankan kewajiban sebagai kepala desa sesuai kemampuan saya,” ucapnya.
Saat menjabat sebagai kades, pernah menciptakan teknologi tepat guna (TTG) berupa Mesin Oksidasi Sampah.
Alat tersebut bisa mengatasi permasalahan sampah dengan sistem pembakaran, tapi dengan polusi dan residu yang minim. Tanpa listrik , blower dan bahan bakar.
Alat atau mesin ini-pun sudah dioperasikan dan dipergunakan untuk membakar sampah yang berasal dari Pondok Pesantren terbesar di Asia Tenggara, Al Fatah Temboro yang memiliki tiga puluh ribuan santri stay, ditambah lagi dengan sampah dari masyarakat sekitar.
Keberhasilan Sigit ini mengantarkannya menjadi narasumber di acara nasional dari Kementerian Desa (Kemendes) di Lampung, beberapa waktu lalu.
Mayoritas penduduk desa adalah petani penggarap dan buruh tani.
Aktivitas perekonomian di Desa Taji cukup tinggi, khususnya kegiatan simpan pinjam dan kegiatan lainya yang berkaitan dengan perekonomian desa.
Terdapat 2 buah koperasi dan pra koperasi, serta 19 toko maupun kios.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung