BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dua penambang timah ilegal di daerah aliran sungai Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), diamankan jajaran Polresta Pangkalpinang, Jumat (19/12/2025).
Keduanya diamankan oleh tim Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) dalam Operasi Tertib Tambang Menumbing (OTM) 2025 yang tengah digelar secara serentak di seluruh wilayah Provinsi Bangka Belitung.
Setelah diamankan, kedua penambang pasir timah ilegal beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Ps. Kepala Seksi Humas Polresta Pangkalpinang, Ipda Teddy Asikin Alrian, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Iya benar, anggota Polresta Pangkalpinang mengamankan dua penambang pasir timah beserta peralatan dalam Operasi Tertib Tambang Menumbing 2025,” ujar Ipda Teddy kepada Bangkapos.com, Minggu (21/12/2025).
Dalam operasi tersebut Polresta Pangkalpinang, sebelumnya mendapatkan informasi adanya aktivitas tambang timah tanpa izin atau ilegal dan dilakukan tindak lanjut oleh anggota.
Ketika mendatangi lokasi penambangan tanpa izin atau ilegal, tim menemukan adanya aktivitas tambang timah dan ditemukan tiga penambang beserta barang bukti peralatan tambang yang digunakan penambang.
"Jadi, saat didatangi anggota satu orang penambang melarikan diri dengan cara terjun ke sungai dan dua orang penambang berhasil kita amankan beserta barang bukti peralatan tambang," ujarnya.
Untuk dua orang penambang timah yang diamankan berinisial RD dan RS, keduanya melakukan penambangan menggunakan satu set mesin gear box ponton tower rajuk.
"Kami pun telah melakukan himbauan kepada masyarakat, apabila ada aktivitas tambang timah ilegal kami tertibkan karena sesuai dengan perintah pimpinan," tegasnya.
Selanjutnya, penambang timah ilegal beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang, guna dilakukan pemeriksaan.
"Langkah ini merupakan komiten Polresta Pangkalpinang, guna menertibkan aktivitas tambang timah di Kota Pangkalpinang dan sekitarnya," ucapnnya.
Sementara pasal yang disangkan kepada para penambang timah ilegal sebagaimana Undang-undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara. (Bangkapos.com/Adi Saputra)