DPRD Lampung Tanggapi Pro-Kontra Zonasi TNWK
December 21, 2025 08:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – DPRD Lampung angkat bicara terkait pro dan kontra rencana perubahan zonasi di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Kabupaten Lampung Timur, yang belakangan menuai perhatian publik.

Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, menegaskan pihaknya terbuka untuk melakukan evaluasi apabila dalam pelaksanaan kebijakan perubahan zonasi TNWK ditemukan pelanggaran aturan maupun dampak negatif terhadap lingkungan.

“Kalau nanti dalam pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan, melanggar peraturan perundang-undangan, terutama berdampak negatif terhadap lingkungan, tentu DPRD akan melakukan evaluasi ulang,” kata Giri Akbar saat diwawancarai Tribun Lampung, Minggu (21/12/2025).

Ia mengatakan, secara teknis rencana pemanfaatan kawasan TNWK akan dijelaskan lebih rinci oleh Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.

Namun berdasarkan informasi yang diterimanya, rencana perubahan zonasi TNWK justru mengarah pada revitalisasi kawasan hutan.

“Setahu saya, lahan itu akan direvitalisasi dan justru akan ditanami lebih banyak pohon. Perawatannya juga akan ditanggung oleh pihak ketiga,” katanya.

Menurut Giri, revitalisasi tersebut diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih baik, baik dari sisi lingkungan maupun potensi pariwisata, serta memberikan nilai tambah bagi masyarakat sekitar kawasan TNWK.

“Mudah-mudahan dengan adanya revitalisasi itu akan terbentuk ekosistem yang baik, baik untuk pariwisata maupun lingkungan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, Giri menegaskan DPRD Lampung tetap membuka ruang bagi aspirasi masyarakat dan akan mengawal pelaksanaan kebijakan perubahan zonasi TNWK tetap sesuai aturan.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, menjelaskan bahwa perubahan zonasi yang dipersoalkan publik bukanlah upaya eksploitasi kawasan konservasi.

Yanyan mengatakan, kekhawatiran masyarakat muncul karena adanya perubahan status sebagian wilayah dari zona inti menjadi zona pemanfaatan, yang kemudian dipersepsikan sebagai pembukaan ruang eksploitasi.

“Pemanfaatan yang dimaksud adalah pemanfaatan karbon, bukan eksploitasi sumber daya alam secara fisik,” ujar Yanyan.

Ia menjelaskan, secara regulasi pemanfaatan karbon hanya dapat dilakukan pada zona pemanfaatan.

Melalui skema tersebut, TNWK diharapkan memiliki sumber pembiayaan berkelanjutan untuk mendukung upaya konservasi.

“Ketika karbon dimanfaatkan, kawasan itu justru wajib diproteksi secara ketat. Tidak boleh ada perubahan tutupan lahan,” tegasnya.

Yanyan memastikan, zona inti TNWK tetap tidak dibuka untuk aktivitas wisata maupun pemanfaatan langsung. Sementara itu, ia mengakui informasi terkait rencana tersebut masih dalam tahap konsultasi sehingga perlu disosialisasikan lebih luas kepada masyarakat.

“Ini murni untuk meningkatkan perlindungan kawasan, bukan eksploitasi,” pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.