Ribuan Petani di Kabupaten Lahat Sumatera Selatan Miliki Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari BPJS
December 21, 2025 10:27 PM

 

SRIPOKU. COM, LAHAT–Ribuan petani di Kabupaten Lahat saat ini sudah terdaftar sebagai pemegang BPJS Ketenagakerjaan. 

Hal itu sebagai bentuk perlindungan bagi pada petani di Lahat dalam bekerja sehari-hari sebagai petani. 

Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat, Vivi Anggraini, S.STP., M.Si, mengungkapkan setidaknya pihaknya sudah menyerahkan 1.041 kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada petani penerima manfaat.

"Ya alhamdulillah saat ini sudah banyak petani kita yang memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan, " Terangnya, saat dihubungi Minggu (21/12/2025) selain itu tambah Vivi, pihaknya juga melakukan sosialisasi Program JEDAS–BPDP (Jemput Data). 

Dilanjutkan Vivi, bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani merupakan langkah penting untuk memberikan rasa aman dan ketenangan dalam bekerja, terutama bagi petani yang memiliki risiko kerja cukup tinggi di sektor perkebunan.

“Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, petani mendapatkan perlindungan dasar sehingga dapat bekerja lebih tenang dan produktif. Ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan nyata kepada petani,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengajak seluruh kelompok tani, KUD, dan Gapoktan untuk aktif serta tertib dalam pendataan melalui Program JEDAS–BPDP.

Menurutnya, data yang akurat dan lengkap menjadi dasar utama dalam pengusulan berbagai bantuan sarana dan prasarana perkebunan, seperti jalan usaha tani, alat dan mesin pertanian (alsintan), serta sarana pendukung lainnya.

Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat dalam mendorong petani agar semakin mandiri, produktif, dan sejahtera.

Di samping itu, kegiatan ini juga memperkuat sinergi dan koordinasi antara petani, kelembagaan tani, dan pemerintah dalam upaya pengembangan sektor perkebunan di Kabupaten Lahat.

Helmi (45) salah satu petani yang mendapatkan kartu BPJS ketenagakerjaan mengaku sangat senang lantaran ada perlindungan baginya saat bekerja.

Diakuinya, resiko dalam bertani sangatlah besar. Di sisi lain, banyak petani yang tidak mampu. 

Baca juga: Berdasarkan SKB Nomor 527 Tahun 2025, Libur Sekolah Siswa Tetap Dapat MBG Setiap Hari

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.