TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pria 19 tahun nekat mencuri Tandan Buah Segar (TBS) PT Aneka Inti Persada (AIP) di Kampung Tualang Timur, kecamatan Tualang, kabupaten Siak.
Pria itu inisial JS, membawa dodos, alat pemanen sawit ke areal perkebunan perusahaan itu.
Aksi itu dilakukan Senin, 18 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Blok G25.
Ia mendodos tandan-tandan sawit yang siap panen.
Ia bergerak bersama dua rekannya.
Menurut informasi yang dihimpun, motif pencurian diduga karena alasan ekonomi.
Pelaku mengincar hasil kebun sawit perusahaan untuk dijual dan mendapatkan uang secara cepat.
Namun rencana tersebut tidak berjalan mulus.
Baca juga: Pekerja Perusahaan Perkebunan di Rohul Aniaya Rekan Kerja, Gara-gara 9 Buah Tandan Sawit
Petugas keamanan perusahaan yang menerima informasi adanya orang mencurigakan di dalam areal kebun langsung bergerak menuju lokasi.
Saat didatangi, tiga orang pelaku tengah memanen sawit. Kepergok basah, ketiganya berusaha melarikan diri.
Pengejaran pun terjadi di antara barisan pohon sawit.
JS berhasil diamankan di lokasi, sementara dua pelaku lainnya lolos dan kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dari pelaku, diamankan 72 tandan buah kelapa sawit dengan total berat sekitar 2.150 kilogram.
Akibat perbuatan tersebut, PT AIP mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp6.880.000.
JS kemudian digelandang ke Polsek Tualang bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Ia menjelaskan pencurian diketahui terjadi di areal Teluk Siak Estate (TSE), Kampung Tualang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
“Pelaku yang diamankan berinisial JS, usia 19 tahun, warga Kampung Tualang Timur. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Kapolsek, Minggu (21/12/2025).
JS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Tualang menambahkan, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Penyidik juga terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian hasil perkebunan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan,” tutup Kompol Teguh Wiyono.
( Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)