Pihak Roti O menyampaikan permohonan maaf atas insiden seorang nenek ditolak saat membeli roti menggunakan uang tunai.
Perusahaan mengaku sudah melakukan evaluasi internal agar ke depan bisa memberikan pelayanan yang lebih baik.
Dalam pernyataan resmi yang diunggah di Instagram pada Sabtu (20/12/2025), Roti O menjelaskan bahwa penggunaan aplikasi dan transaksi nontunai bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pelanggan.
Selain itu, pelanggan juga bisa mendapat promo hingga potongan harga jika membayar secara nontunai.
Terkait insiden yang dialami seorang nenek, Roti O telah meminta maaf dan mengucapkan terima kasih atas masukan yang diberikan.
"Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan," tulis Roti O.
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) menegaskan, penggunaan mata uang tunai sebagai alat transaksi pembayaran masih sangat penting di Indonesia.
Ketentuan pembayaran diatur dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam Pasal itu, setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Larangan dikecualikan jika terdapat pihak terkait merasa ragu dengan keaslian rupiah yang digunakan.
Sebelumnya, video seorang pria yang marah-marah di depan outlet roti viral di media sosial.
Pria tersebut membela seorang nenek yang menangis karena ditolak saat membeli roti menggunakan uang tunai.
Disebutkan bahwa lokasinya berada di Halte Busway Monas, Jakarta Pusat.
"Neneknya ini mau beli Roti O pakai uang cash gak boleh. Jadi lucu negara Indonesia harus QRIS. Jadi nenek yang gak ada QRIS bagaimana?" tanya pria tersebut.