Nasib Karier Kombes Julihan Eks Wakapolres Belitung Viral Polisi Peras Polisi, Dimutasi ke Yanma
December 22, 2025 01:03 AM

 

BANGKAPOS.COM - Ingat dengan Kombes Julihan Mutaha yang terlibat dalam kasus polisi peras polisi, akhir nasib kariernya saat ini.

Terungkap nasib karier Kombes Julihan Mutaha setelah dicopot dari jabatan Kabid Propam Polda Sumatera Utara (Sumut).

Diketahui, Kombes Julihan Mutaha diduga terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah personel polisi di Polda Sumut.

Setelah sempat dinonaktifkan, kabar terbarunya ia dicopot dan dimutasi ke Bidang Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Baca juga: Profil Wakapolda Babel Kombes Pol Murry Mirranda, Kandidat Hoegeng Awards Lulusan SMP Belitung

Pencopotan Kombes Julihan tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2781/XII/KEP./2025 tertanggal 15 Desember 2025.

Jabatan yang ditinggal Kombes Julihan diisi oleh Kombes Dwi Agung Setyono.

"Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Muntaha, dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pelayanan Markas (Yanma). Jabatan Kabid Propam diisi oleh Kombes Dwi Agung Setyono, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Propam Polda Sumatera Barat, " bunyi surat tersebut dikutip, Minggu (20/12/2025).

Dalam Surat Telegram Kapolri tertanggal 15 Desember 2025 itu juga terdapat perubahan paling menonjol, yaitu  pada kursi Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Waka Polda) Sumatera Utara.

Brigjen Pol Rony Samtana Tarigan mengemban jabatan baru sebagai Waka Polda Sumatera Selatan. 

Posisi yang ditinggalkannya akan diisi oleh Brigjen Sonny Irawan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, membenarkan adanya rotasi jabatan tersebut.

Ia menyebutkan bahwa mutasi ini mencakup eselon pejabat utama hingga tingkat Kapolres. 

"Benar. Termasuk Waka Polda, Pejabat Utama (PJU), dan beberapa Kapolres mendapat promosi jabatan atau mutasi," kata Kombes Ferry Walintukan, Sabtu (20/12/2025).

Rincian Uang Perasan Personel Polisi

Adapun rincian uang hasil pemerasan itu didapati dari anggota polisi di jajaran Polda Sumut.

Beberapa diantaranya yang diungkap ialah pemerasan personel Ditresnarkoba Polda Sumut Ipda Welman Simangunsong, berawal dari pengakuan salah satu tersangka kasus narkoba.

ISU PEMERASAN- Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Julihan Muntaha diterpa isu pemerasan.
ISU PEMERASAN- Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Julihan Muntaha diterpa isu pemerasan. (Instagram @bidpropampoldasumut)

Untuk memuluskan pemerasan, Kombes Julihan diduga kerap mengaku sebagai teman dekat Kapolda Sumut, sehingga personel takut mengadu.

Tersangka mengaku hanya mengenal Ipda Welman, namun dituduh terlibat hingga diminta uang sebesar Rp 1 miliar.

Karena tak sanggup, disebut Ipda Welman cuma menyanggupi Rp 100 juta.

Baca juga: Bukti Kesalahan Ini Alasan AKBP Basuki Resmi Tersangka Tewasnya Dosen Levi

Lalu pada 7 Agustus, Ipda Welman Simangunsong sempat disuruh datang ke kafe, lalu ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba.

Kemudian, Kapolsek Medan Barat, Kanit Reskrim dan beberapa personel dimintai uang sekitar Rp1 miliar karena disebut ketahuan melepaskan tersangka kasus narkoba.

Karena tak sanggup, mereka dicopot dari jabatannya dipindah ke pelayanan markas (Yanma).

Namun, untuk pindah dari pelayanan markas (Yanma) mereka diminta mencicil permintaan sebelumnya.

Selain itu, kasus dugaan perselingkuhan personel Polrestabes Medan Aipda Fachri, dituliskan diminta uang sebesar Rp1 miliar.

Personel Polrestabes Medan Aipda Fachri dituliskan diminta uang sebesar Rp1 miliar terkait kasus dugaan perselingkuhan.

Karena tak sanggup, Aipda Fachri dipindahkan ke Polda Sumut dan ketika dipindah, kasusnya dinaikkan kembali

Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Aritonang ditulis dimintai uang sebesar Rp200 juta usai dicari-cari kesalahannya.

Pemerasan Kompol Hendrik hendak diduga dilakukan beberapa bulan sebelum ia mendaftar sekolah staf dan pimpinan menengah (Sespimen).

Melakukan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp10 juta kepada setiap perwira Polisi yang hendak mendaftar sekolah staf dan pimpinan menengah (Sespimen).

Sebab, setiap perwira harus mendapatkan surat keterangan hasil penelitian dan pengujian (SKHP) yang ditandatangani Kabid Propam Kombes Julihan Muntaha.

Dalam postingan lanjutan, ada juga dugaan pemerasan kepada personel Ditreskrimsus Polda Sumut modus nanam jagung.

Kemudian, diduga memeras 3 Kasat di Polresta Deli Serdang, Kanit dan Kapolsek.

Lalu, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu ditulis diperas Rp100 juta gara-gara beberapa tahanan kabur.

Selanjutnya, tebang pilih kasus personel Ditresnarkoba Polda Sumut jual sabu seberat 1 kilogram.

Dalam kasus ini yang diproses hanya 1 personel, sedangkan yang lain tidak.

Selain itu, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Julihan Muntaha dan Kasubbid Paminal Propam Polda Sumut Kompol Agustinus Chandra ditulis kerap mabuk-mabukan di tempat hiburan malam.

Baca juga: Isi Postingan Sosmed Istri Kasatpol PP Pangkalpinang Pemicu Dimassa Emak-emak, Balik Lapor Polisi

Sosok Kombes Julihan Muntaha

Kombes Julihan Muntaha adalah perwira menengah (Pamen) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Ia merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1995.

Saat ini dirinya menjabat sebagai Kabid Propam Polda Sumut.

Sebelum bertugas sebagai Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Julihan Muntaha pernah menjabat sebagai Wakapolres Belitung dan Wakapolres Belitung Timur.

Ia juga pernah bertugas sebagai Kabid Propam Polda Bangka Belitung dan Kabid Propam Polda Jambi.

Dari catatan yang ada, Kombes Julihan Muntaha ini juga pernah bertugas di Polda Aceh dan Polda Sumatera Selatan.

Sayangnya, ketika bertugas sebagai Kabid Propam Polda Sumut, ia tersandung masalah.

Awal Mula Kasus Terbongkar

Dugaan praktik pemerasan yang melibatkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Kombes Pol Julihan Muntaha yang menjabat sebagai Kabid Propam, akhirnya terbongkar setelah viral di media sosial.

Kasus yang menggemparkan institusi kepolisian ini mulai mencuat ke publik setelah akun TikTok @tan_jhonson88 memposting serangkaian keluhan yang menuding adanya praktik pemerasan terhadap anggota polisi di jajaran Polda Sumut.

POLISI PERAS POLISI -- Potret abid Propam Kombes Julihan Muntaha ketika diwawancarai 1 personel polisi ditangkap karena edarkan 1 Kg sabu sabu, Rabu (22/10/2025)
POLISI PERAS POLISI -- Potret abid Propam Kombes Julihan Muntaha ketika diwawancarai 1 personel polisi ditangkap karena edarkan 1 Kg sabu sabu, Rabu (22/10/2025) (HO/IST/Kolase: Tribun Medan/Fredy Santoso)

Pejabat utama Polda Sumut itu diduga memeras sesama Polisi mulai dari puluhan juta, ratusan dan Miliar.

Bukan cuma Kombes Julihan, Kasubbid Paminal Propam Polda Sumut Kompol Agustinus Chandra juga diduga terlibat.

Bahkan, Kompol Chandra disebut-sebut sebagai kaki tangan Kombes Julihan memeras sesama Polisi.

Dalam jepretan layar yang dibagikan akun @tan_jhonson88, ada 10 poin dugaan pemerasan yang dilakukan mulai dari mencari-cari kesalahan personel.

Baca juga: Pecah Tangis Haji Maman Dapati Anaknya 22 Luka Tusukan, Sang Istri Kemana? Tetangga Bongkar Sosoknya

Beberapa diantaranya yang diungkap ialah pemerasan personel Ditresnarkoba Polda Sumut Ipda Welman Simangunsong, berawal dari pengakuan salah satu tersangka kasus narkoba.

Untuk memuluskan pemerasan, Kombes Julihan diduga kerap mengaku sebagai teman dekat Kapolda Sumut, sehingga personel takut mengadu.

Tersangka mengaku hanya mengenal Ipda Welman, namun dituduh terlibat hingga diminta uang sebesar Rp1 miliar.

Karena tak sanggup, disebut Ipda Welman cuma menyanggupi Rp100 juta.

Lalu pada 7 Agustus, Ipda Welman Simangunsong sempat disuruh datang ke kafe, lalu ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba.

Kemudian, Kapolsek Medan Barat, Kanit Reskrim dan beberapa personel dimintai uang sekitar Rp 1 Miliar karena disebut ketahuan melepaskan tersangka kasus narkoba.

Karena tak sanggup, mereka dicopot dari jabatannya dipindah ke pelayanan markas (Yanma).

Namun, untuk pindah dari pelayanan markas (Yanma) mereka diminta mencicil permintaan sebelumnya.

Selain itu, kasus dugaan perselingkuhan personel Polrestabes Medan Aipda Fachri, dituliskan diminta uang sebesar Rp 1 Miliar.

Karena tak sanggup, Aipda Fachri dipindahkan ke Polda Sumut dan ketika dipindah, kasusnya dinaikkan kembali.

Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Aritonang ditulis dimintai uang sebesar Rp 200 juta usai dicari-cari kesalahannya.

Pemerasan Kompol Hendrik hendak diduga dilakukan beberapa bulan sebelum ia mendaftar sekolah staf dan pimpinan menengah (Sespimen).

Melakukan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp 10 juta kepada setiap perwira Polisi yang hendak mendaftar sekolah staf dan pimpinan menengah (Sespimen).

Sebab, setiap perwira harus mendapatkan surat keterangan hasil penelitian dan pengujian (SKHP) yang ditandatangani Kabid Propam Kombes Julihan Muntaha.

Dalam postingan lanjutan, ada juga dugaan pemerasan kepada personel Ditreskrimsus Polda Sumut modus nanam jagung.

Kemudian, diduga memeras 3 Kasat di Polresta Deli Serdang, Kanit dan Kapolsek.

Lalu, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu ditulis diperas Rp 100 juta gara-gara beberapa tahanan kabur.

Selanjutnya, tebang pilih kasus personel Ditresnarkoba Polda Sumut jual sabu seberat 1 kilogram.

Dalam kasus ini yang diproses hanya 1 personel, sedangkan yang lain tidak.

Selain itu, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Julihan Muntaha dan Kasubbid Paminal Propam Polda Sumut Kompol Agustinus Chandra ditulis kerap mabuk-mabukan di tempat hiburan malam.

Kombes Julihan dan Kompol Agustinus Dicopot

Mabes Polri akhirnya menonaktifkan Kombes Julihan Muntaha dari jabatannya sebagai Kepala Bidang (Kabid)  Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut, Selasa (25/11/2025).

(kiri ke kanan) Kabid Propam Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Julihan Muntaha Kompol Agustinus Chandra
(kiri ke kanan) Kabid Propam Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Julihan Muntaha Kompol Agustinus Chandra (Tribunnews.com/Kolase Tribun medan.com)

Selain Kombes Julihan, mabes polri juga menonaktifkan Kompol Agustinus Chandra Pietama dari Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pengamanan Internal (Paminal) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.

Baca juga: Si Raja Bongkar Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang di-OTT KPK Punya Ford Mustang Miliaran Rupiah

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, penonaktifan keduanya berdasarkan surat rekomendasi Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, buntut dugaan pemerasan terhadap sejumlah polisi yang diduga dilakukan oleh keduanya.

"Benar. Sudah dinonaktifkan,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Selasa (25/11/2025).

Ferry mengatakan, untuk Kompol Agustinus Chandra Pietama akan diperiksa Bid Propam.

Sedangkan Kombes Julihan, akan diperiksa Mabes Polri karena statusnya sudah perwira menengah.

"Masih berproses pemeriksaan,"sambungnya.

(Tribun-medan.com/Tribunnews.com/TribunSumsel.com/Bangkapos.com)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.