UMP Sulut 2026 Naik Jadi Rp 4 Juta Lebih, Pengangguran di Manado dan Minut Harap Segera Dapat Kerja
December 22, 2025 09:40 AM

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Utara (Suut) Tahun 2026 disambut harapan besar oleh warga yang hingga kini belum memiliki pekerjaan.

Desi dan Linda, warga Kota Manado yang masih menganggur, berharap kebijakan tersebut tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga membuka lebih banyak lapangan kerja bagi pencari kerja.

Mereka berharap perusahaan-perusahaan di Sulawesi Utara dapat menyerap tenaga kerja lokal sehingga angka pengangguran dapat ditekan.

"Lumayan ini sejak lulus kuliah 2019 sampai sekarang belum dapat kerja. Semoga tahun depan sudah bisa diterima karena ini umur sudah mau 30 tahun," kata Desi.

Harapan serupa juga disampaikan Angelika dan Daniel, warga Matungkas Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Sulut.

Keduanya berharap kenaikan UMP dan UMSP diikuti dengan bertambahnya kesempatan kerja, khususnya bagi generasi muda yang saat ini masih kesulitan mendapatkan pekerjaan tetap.

"Semoga tahun ini so boleh dapat kerja supaya tahun depan sudah bisa rasakan UMP empat juta," kata Angelika saat berbincang dengan wartawan Tribunmanado.co.id di grup WhatsApp warga Minut, Minggu 21 Desember 2025.

UMP dan UMSP 2026 ini berlaku efektif pada 1 Januari 2026. 

Penetapan UMP dan UMSP dibacakan langsung Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) di Wisma Negara Bumi Beringin, Sabtu (20/12/2025), melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 404 Tahun 2025.

Dalam keputusan tersebut, UMP Sulawesi Utara Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.002.630, naik Rp227.205 dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara UMSP 2026 ditetapkan sebesar Rp4.102.696, atau meningkat Rp232.885 dari tahun 2025.

Gubernur YSK menyampaikan bahwa kenaikan upah minimum telah dihitung secara cermat sesuai Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, dengan menggunakan Alpha 0,8 dan pengali 6,018 persen, sehingga tetap memperhatikan kemampuan dunia usaha.

“Penetapan ini kami lakukan sesuai ketentuan dan lebih awal dari batas waktu nasional. Harapannya, seluruh pengusaha dapat mematuhi dan melaksanakan keputusan ini dengan penuh tanggung jawab,” ujar YSK.

YSK menegaskan pentingnya kepatuhan pengusaha terhadap kebijakan tersebut.

Hal ini demi menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Menurutnya, kepatuhan pengusaha dalam menerapkan UMP dan UMSP merupakan kunci terciptanya hubungan industrial yang sehat dan harmonis di Sulawesi Utara.

“Jika pengusaha patuh, pekerja sejahtera, maka iklim usaha akan semakin kondusif. Ini penting untuk menjaga kepercayaan investor dan memastikan pertumbuhan ekonomi Sulut tetap stabil,” tegas Gubernur.

YSK juga menekankan bahwa kondisi ekonomi Sulawesi Utara saat ini berada dalam tren positif dan masuk 10 besar nasional, sehingga kenaikan upah minimum dinilai masih dalam batas wajar dan tidak memberatkan pelaku usaha.

Adapun UMSP 2026 berlaku bagi sektor-sektor tertentu, antara lain sektor pertambangan dan penggalian, termasuk minyak dan gas bumi, panas bumi, bijih logam, serta sektor pengadaan listrik, gas, uap, air panas, dan udara dingin.

Gubernur YSK berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya beli dan kenyamanan pekerja, sekaligus memperkuat citra Sulawesi Utara sebagai daerah yang ramah investasi dengan regulasi ketenagakerjaan yang adil dan berimbang. 

TEGAS: Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) menegaskan pentingnya kepatuhan pengusaha terhadap kebijakan tersebut demi menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha
TEGAS: Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) menegaskan pentingnya kepatuhan pengusaha terhadap kebijakan tersebut demi menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha (Tim YSK/Rhendi Umar)

UMP Sulut Naik, Begini Kata Pengamat Ekonomi Sulawesi Utara

Robert Winerungan pengamat Ekonomi Sulawesui Utara menanggapi itu sebagai hal yang baik. Khususnya untuk kesejahteraan karyawan.

"Kenaikan tersebut masih normal, apalagi dengan kondisi ekonomi di Sulawesi Utara yang belum baik sekali," Ujar Dosen di Fakultas Ekonomi Unima tersebut, Sabtu 20 Desember 2025.

Apalagi ia melihat pertumbuhan ekonomi di Sulut tahun ini tak akan sampai 6 persen.

Ia menjelaskan, kenaikan upah tersebut menjadi pemicu produktivitas karyawan atau pekerja lebih baik lagi.

Jika tidak terjadi, maka tidak ada gunanya kenaikan UMP.

"Jadi perusahaan jangan jadikan itu beban, tapi menjadi pemicu karyawan lebih giat bekerja lagi," ujarnya.

Dengan kinerja jadi lebih baik, output naik dan laba juga bisa naik.

Dampak yang akan terjadi dengan kenaikan UMP di antaranya daya beli masyarakat juga akan naik.

"UMP merupakan standar konsumsi dari karyawan," jelas Winerungan.

Sementara tugas pemerintah harus harus menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok agar tidak ikut naik. Agar karyawan bisa merasakan kesejahteraan.

Ia berharap agar pemerintah harus memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan gaji UMP kepada karyawan.

"Kalau dua tau tiga bulan kemudian tidak dilaksanakan, harus berikan sanksi, karena kan ini aturan pemerintah yang keluarkan," jelas dia. (IND/AMG/REN)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.