Rapat Dewan Pengupahan Karanganyar Buntu, Buruh dan Pengusaha Tak Sepakat Indeks Alfa Kenaikan UMK
December 22, 2025 12:32 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR – Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Karanganyar terkait turunnya surat pedoman penghitungan upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI beberapa hari lalu belum membuahkan hasil. 

Pasalnya, rapat tersebut berakhir tanpa kesepakatan alias deadlock.

Kedua belah pihak baik buruh dan pengusaha belum sepakat soal indeks kenaikan alfa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

UPAH PEKERJA - Ilustrasi uang tunai untuk upah pekerja. Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 di Kabupaten Karanganyar mulai menemukan titik terang. Pemerintah pusat telah memberikan pedoman penghitungan UMK 2026, sejak Jum'at (19/12/2025).
UPAH PEKERJA - Ilustrasi uang tunai untuk upah pekerja. Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 di Kabupaten Karanganyar mulai menemukan titik terang. Pemerintah pusat telah memberikan pedoman penghitungan UMK 2026, sejak Jum'at (19/12/2025). (TribunSolo.com/Asep Abdullah)

Usulan dari Serikat Buruh

Dalam rapat, perwakilan buruh mengusulkan kenaikan indeks alfa sebesar 0,9.

"Kami usulkan itu, karena kami sudah menghitung berdasarkan daya beli dan harga pasar," ujar Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Karanganyar, Haryanto, Senin (22/12/2025).

Haryanto menjelaskan bahwa pedoman dari Kemenaker memberikan rentang indeks alfa 0,5 hingga 0,9 untuk perhitungan kenaikan UMK.

Keputusan ini diumumkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers pada Rabu (17/12/2025), menyusul penyesuaian kebijakan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Rentang indeks alfa tersebut meningkat signifikan dibanding ketentuan sebelumnya yang hanya 0,1 hingga 0,3.

"Dalam rapat Dewan Pengupahan Karanganyar tidak mencapai kesepakatan mengenai indeks alfa," kata Haryanto.

Karena tidak ada kesepakatan, rapat Dewan Pengupahan Karanganyar berakhir deadlock.

"Kemarin terjadi deadlock dalam rapat, sehingga keputusan diserahkan kepada Bupati," kata Haryanto.

Usulan dari Pengusaha

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karanganyar mengusulkan indeks alfa sebesar 0,5.

Mereka mengusulkan besaran tersebut karena menganggap kondisi bisnis sedang tidak baik-baik saja.

Seperti utilitas mesin produksi yang belum maksimal dan tingkat okupansi hotel yang rendah.

Baca juga: Soal Penetapan UMK Karanganyar 2026, Keputusan Final Ditargetkan Kelar Tengah Pekan Ini

Usulan dari Akademisi

Selain buruh dan pengusaha, Dewan Pakar juga menyampaikan pandangan.

Mereka mengusulkan indeks alfa 0,6 hingga 0,7 dengan catatan tertentu.

Dewan pakar mengusulkan kenaikan indeks alfa sekitar 0,6 sampai 0,7 dengan catatan harus dibarengi relaksasi regulasi dari pemerintah daerah, seperti subsidi pajak dan kebijakan lainnya yang meringankan pengusaha.

Perbandingan UMK 2025 Solo Raya

Sebagai informasi, UMK 2025 di wilayah Solo Raya mengalami kenaikan rata-rata sekitar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Capaian tertinggi adalah Kabupaten Karanganyar Rp2.430.780, sedangkan terendah Kabupaten Wonogiri Rp2.183.600

Kabupaten Karanganyar menempati posisi tertinggi dengan nilai Rp2.430.780, disusul Kota Surakarta (Solo) sebesar Rp2.416.560.

Kabupaten Boyolali dan Sukoharjo masing-masing menetapkan UMK Rp2.295.000 dan Rp2.277.000, sementara Kabupaten Klaten dan Sragen sama-sama berada di angka Rp2.292.000. 

Adapun Kabupaten Wonogiri menjadi daerah dengan UMK terendah di Solo Raya, yakni Rp2.183.600.

Jika dibandingkan dengan Daerah Istimewa Yogyakarta, UMK 2025 di Kota Yogyakarta mencapai Rp2.655.041,81, lebih tinggi daripada Solo dan Karanganyar.

Sedangkan daerah terendah di DIY seperti Kulon Progo dan Gunungkidul berada di Rp2.264.080,95.

Sementara itu, Kota Semarang sebagai pusat ekonomi Jawa Tengah menetapkan UMK 2025 sebesar Rp3.454.827, jauh melampaui Solo Raya maupun Jogja.

(*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.