TRIBUNGORONTALO.COM — Klaim minuman kopi yang disebut mampu meningkatkan kejantanan pria kembali dipatahkan oleh temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
BPOM mengungkap peredaran kopi ilegal bermerek Kopi Jantan +++ yang ternyata mengandung bahan kimia obat berbahaya dan berisiko menimbulkan gangguan kesehatan serius.
Kepala BPOM RI, Prof Taruna Ikrar, menyatakan produk tersebut terbukti mengandung sildenafil sitrat.
Baca juga: Breaking News! Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Setujui Pidana Kerja Sosial untuk Pelanggar Aturan
Ini adalah zat aktif obat gangguan ereksi yang seharusnya hanya dikonsumsi berdasarkan resep dan pengawasan medis.
Namun, zat tersebut justru ditemukan dalam produk yang dipasarkan sebagai minuman kopi.
“Ini bentuk perlindungan negara kepada masyarakat. Produk yang diklaim sebagai pangan, bahkan dipromosikan untuk meningkatkan kejantanan, ternyata setelah diuji mengandung bahan obat kimia,” ujar Taruna dalam konferensi pers, Jumat (19/12/2025).
BPOM menegaskan, selain tidak memiliki izin edar, produk tersebut juga menyalahi peruntukannya sebagai pangan.
Kandungan sildenafil sitrat menjadikan kopi tersebut berbahaya, terlebih karena dikonsumsi tanpa informasi dosis yang jelas.
Menurut Taruna, temuan Kopi Jantan +++ bukan kasus tunggal.
BPOM masih menemukan berbagai produk pangan dan minuman ilegal dengan klaim berlebihan, mulai dari peningkat stamina hingga vitalitas pria, yang disusupi bahan obat.
“Bukan satu jenis saja. Ada yang diklaim kopi, ada minuman lain. Temuan ini penting untuk mencegah keracunan dan gangguan kesehatan di masyarakat,” katanya.
Taruna menjelaskan, risiko kesehatan dari produk ilegal sangat tinggi. Mulai dari tidak melalui uji keamanan, berpotensi kedaluwarsa, mengandung bahan berbahaya, hingga kondisi produk yang tidak layak konsumsi.
Dalam kasus kopi berzat sildenafil, risiko paling serius adalah gangguan organ vital.
“Obat ini bisa memicu efek berbahaya jika dikonsumsi sembarangan. Konsumsi berlebihan dapat menyebabkan gagal ginjal, gagal jantung, bahkan kematian,” tegasnya.
Ia menambahkan, ketiadaan standar dosis dalam produk ilegal membuat konsumen tidak memiliki acuan batas aman konsumsi.
Hal ini menjadikan produk semacam itu sangat berbahaya meski dikemas dan dipromosikan layaknya minuman biasa.
BPOM pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk pangan dan minuman dengan klaim instan, khususnya yang menjanjikan peningkatan stamina atau kejantanan.
Masyarakat diminta selalu memeriksa izin edar BPOM, tanggal kedaluwarsa, serta tidak mudah tergiur promosi berlebihan.
(*)