Kawal UMK dan UMSK 2026, Para Buruh Bawa Keranda Mayat ke Disnakertrans Kotabaru 
December 22, 2025 03:19 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Puluhan massa dari Konfederasi Serikat Buruh Sawit Kalimantan (SERBUSAKA) gelar teatrikal di depan kantor Disnakertrans Kotabaru, Senin (22/12/2025).

Aksi ini digelar sebagai bentuk simbolik mengawal lahirnya Upah Minimum Kabaupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kotabaru 2026 yang masih berproses. 

Berbagai atribut dibawa para buruh dengan mulut tertutup lakban, mulai dari karton beruliskan keluhan dan tuntutan, hingga keranda mayat yang diusung.

Diungkapkan Sekretaris Jenderal SERBUSAKA Kalsel, Rutqi, aksi menutup mulut dan hadirnya keranda mayat ini sebagai simbolik, dibungkamnya suara buruh dalam memperjuangkan upah yang layak.

Sedangkan keranda mayat, sebagai gambaran upah para buruh yang saat ini dinilai mati, belum sesuai standar untuk penghidupan buruh yang layak.

Baca juga: BREAKING NEWS- Selebgram Balangan Kalsel Ditahan, Imbas Kasus Video Asusila Sesama Jenis 

Baca juga: BREAKING NEWS- Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Mayat Tanpa Kepala di Loksado HSS

"Maka dari itu, kami datang membawa keranada ini sebagai bentuk protes kepada pemerintah yang belum ada empati atau nurani kepada buruh," jelasnya.

Aksi ini juga sebagai bentuk tuntutan, belum hadirnya UMK dan UMSK Kotabaru 2026 yang ditetapkan.

Pihaknya pun mendorong Dewan Pengupahan bisa merekomendasikan UMK sesuai diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dan Surat Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Dari range 0,5 hingga 0,9 Indeks tertentu (alpha) yang dikeluarkan, pihaknya tidak ingin mentok di 0,7 namun 0,9 sesuai perhitungan yang dilakukan. 

Adapun gambaran besaran UMK jika diberlakukan alpha 0,9 persen maka mengalami kenaikan sebesar 7,842 persen atau Rp285.684,37, dari UMK 2025 sebesar Rp2.643.004. Maka UMK 2026 menjadi Rp3.928.688,37

Jika dengan kenaikan yang sama, maka UMSK 2025 sebesar Rp3.000 ditambah Rp2.35260 menjadi Rp5.352,60.

Usai aksi di pinggir pinggir jalan sambil membagikan lembaran tuntutan kepada pengendara yang melintas, digelar rapat penetapan UMK 2026 di Kantor Disnakertrans Kotabaru bersama Dewan Pengupahan.

 (Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.