Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Minta Pemkab Kampar Tetap Usul UMSK 2026 ke Gubernur Riau
December 22, 2025 03:29 PM

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI) meminta Pemerintah Kabupaten Kampar tetap mengusulkan Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) 2026 ke Gubernur Riau. 

Ketua Pengurus Cabang (PC) FSPPP SPSI Kampar, Roy Ando Sirait mengungkap, Sidang Dewan Pengupahan telah sepakat merekomendasikan UMSK 2026 ke gubernur. 

Rekomendasi disampaikan melalui bupati.

"Semua unsur dewan pengupahan sudah sepakat untuk membuat rekomendasi dan mengusulkan UMSK 2026 sebesar Rp4.132.210,32 itu ke gubernur," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (22/12/2025).

Baca juga: Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan di Kampar Minta UMSK 2026 Lebih Tinggi dari UMK

Menurut dia, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan memberi kebebasan kepada dewan pengupahan daerah untuk merekomendasikan UMSK. 

Selanjutnya gubernur akan menetapkan atau tidak usulan tersebut berdasarkan pertimbangan yang telah ditentukan dalam PP.

"Masalah disetujui atau tidak disetujui rekomendasi UMSK itu, biarlah yang gubernur mempertimbangkan sesuai ketentuan yang ada di PP 49," tandasnya. 

Ia berharap gubernur menerima rekomendasi itu. UMSK itu diharapkan memberi kesejahteraan, dan kebaikan bagi pekerja pertanian dan perkebunan, serta dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kampar, Edward melalui Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Ketenagakerjaan, Aulia Fajri menyatakan akan mengonsultasikan usulan UMSK itu lebih dahulu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau.

Menurut dia, usulan UMSK pertama kali muncul dalam sidang dewan pengupahan di tahun ini. Usulan UMSK tidak pernah menjadi kesepakatan dalam sidang beberapa tahun sebelumnya.

Ia mengatakan, Kampar belum memiliki formula sebagai dasar penghitungan UMSK.

Berbeda dengan beberapa daerah lain yang telah memiliki UMSK. 

Oleh karena itu, Disperinnaker Kampar perlu mengonsultasikannya dengan provinsi.

"Dikonsultasikan dulu dengan provinsi, bagaimana dasar menghitungnya. Lalu serikat pekerja diundang untuk ikut sama-sama mendiskusikannya dengan provinsi," ujarnya.

Ia menyatakan, pemerintah daerah tidak mungkin menetapkan UMSK tanpa dasar hukum. Ia memperkirakan UMSK Kampar baru dapat ditetapkan pada 2026 untuk diterapkan 2027. 

Ia mengatakan, pihaknya akan menemui provinsi saat menyerahkan surat bupati ke gubernur tentang rekomendasi UMK 2026.

Surat itu mengacu kesepakatan sidang dewan pengupahan. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.