SURYA.CO.ID, SURABAYA - Selama musim liburan nataru, Pemerintah Provinsi Jatim melalui Dinas Perhubungan melakukan pembatasan pada angkutan barang.
Mulai Jumat 19 Desember 2025, pembatasan angkutan barang resmi diberlakukan di Jawa Timur.
Pembatasan angkutan barang itu berlaku di jalur tol dan non tol.
Baca juga: Jawa Timur Siap Sambut 8,5 Juta Wisatawan Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2026
“Ada tiga periode, untuk periode pertama jalur tol berlaku pada Jumat 19 Desember dari pukul 00.00 WIB sampai Sabtu 20 Desember pukul 23.59 WIB,” kata Kabid Lalin Dishub Jatim, Farid Susanto, Minggu (21/12/2025).
Pembatasan angkutan barang di jalur tol diberlakukan selama tiga periode selama Nataru ini.
Jalur tol yang diberlakukan pembatasan angkutan barang yakni ruas Surabaya-Gempol, Surabaya-Pandaan-Malang, Surabaya-Gresik, Probolinggo-Banyuwangi segmen Gending-Paiton.
Pembatasan angkutan barang juga diberlakukan di jalur non-tol selama tiga periode di momen Nataru ini.
Sementara, ruas jalur non-tol yang diberlakukan pembatasan angkutan barang yakni Pandaan-Malang, Probolinggo-Lumajang, Madiun-Caruban-Jombang, dan Banyuwangi-Jember.
Farid membeberkan aturan pembatasan di jalur tol dan non-tol ini berlaku terhadap mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian meliputi tanah, pasir, batu, hasil tambang, bahan bangunan.
Sementara, aturan pembatasan tidak berlaku untuk angkutan barang pengangkut BBM atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, keperluan penanganan bencana alam, pakan ternak, sepeda motor gratis, dan barang pokok, terdiri atas beras.
Serta angkutan yang membawa tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai.
Farid menyebut bagi angkutan barang yang memuat bahan pokok, hantaran uang, atau BBM menyertakan surat muatan dan ditempel di kaca sebelah kiri angkutan muatan.
“Yang boleh melintas harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan surat muatan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan juga harus berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama dan alamat pemilik barang,” ujarnya.
“Jangan lupa surat muatan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang, dan jangan sampai over dimensi over load (ODOL),” jelasnya.
Guna memperlancar arus lalu lintas, Dishub Jatim bersama kepolisian dan pihak terkait juga akan melakukan pengawasan di titik-titik pembatasan angkutan barang.