TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah menetapkan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki sebagai tersangka kasus kematian Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).
Dosen Levi sebelumnya ditemukan meninggal di kostel Semarang, Senin (17/11/2025).
Selepas kematian dosen hukum tersebut, polisi melakukan sejumlah penyelidikan. Kasus ini lalu naik ke tahap penyidikan pada Selasa,25 November.
Lebih dari satu bulan kasus bergulir, AKBP Basuki ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 19 Desember 2025.
"Iya, AKBP Basuki ditetapkan tersangka tanggal 19 Desember 2025," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Senin (22/12/2025).
Penetapan tersangka AKBP Basuki dilakukan selepas gelar perkara.
Dalam gelar perkara itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah menemukan dua alat bukti yang cukup menguatkan untuk menjerat AKBP Basuki.
Baca juga: Berikut Ini Daftar Lengkap 16 Korban Meninggal Dunia dan 17 Selamat Kecelakaan Maut di Tol Krapyak
Baca juga: Cerita Korban Selamat Bus Cahaya Trans di Tol Krapyak Semarang, Belokan Malah Tambah Kencang
Baca juga: Astaga! Siswi PKL Kubur Bayi Hasil Hubungan Terlarang, Digali Anjing Gegerkan Warga
Keputusan ini mewajibkan AKBP Basuki agar tetap ditahan.
Artanto menyebut, penetapan tersangka ini sudah berdasarkan alat bukti yang cukup ditambah hasil analisa penyidik.
"Penyidik tinggal melakukan pemberkasan perkara dan segera mengirimkan berkas tersebut ke Jaksa penuntut umum," bebernya.
Mantan Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jateng itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian.
Basuki yang sekamar dengan Dosen Levi memilih tidur saat korban alami sesak nafas.
"Pasal yg dikenakan adalah pasal 359 KUHP dan pasal 306 jo 304 KUHP."
"Pasal 359 itu berkaitan dengan kelalaiannya pasal 306 itu karena menelantarkan orang yang membutuhkan pertolongan atau membiarkan," sambungnya.
Hasil Autopsi
Menurut Artanto, hasil dari laboratorium forensik Penyebab kematian korban dikarenakan pecahnya pembuluh darah yang menuju ke jantung.
"Jantung atau paru-paru itu penuh dengan darah sehingga susah untuk bernafas," terangnya.
Terkait informasi dugaan aktivitas berlebihan yang dialami korban sebelum meninggal dunia, Artanto enggan memberikan keterangan lebih jauh.
"Nanti lebih jelasnya diterangkan oleh dokter forensik atau penyidik yang bisa menjelaskan," katanya.
Tanggapan Kuasa Hukum Keluarga
Kuasa Hukum Dosen Levi, Zainal Abidin Petir mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada polisi atas perkembangan kasus ini.
"Ya kami sudah dapat informasi penetapan tersangka ini, terima kasih," ujarnya.
Petir sebelumnya mendesak Polda Jawa Tengah untuk menjerat AKBP Basuki dengan pasal berlapis dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).
"Kami berharap jeratan pasal dalam kasus ini jangan hanya pasal 359 (tentang kelalaian).
Sebab, Nanti kalau itu tidak sinkron dengan hasil laboratorium, AKBP Basuki bisa lepas (dari jeratan pidana)," kata Petir.
Petir menilai, penyidik bisa menerapkan pasal lain berdasarkan sejumlah alat-alat bukti yang sudah dikumpulkan.
Ia sendiri tidak bisa memberikan masukan karena penerapan pasal tambahan sepenuhnya kewenangan penyidik.
"Dalan kasus pidana ini ada kesengajaan meninggal dengan atau tidak, nanti biar mereka mencari setiap peristiwanya," ujarnya.
Ia menekankan, penyidik bisa mengeksplorasi hasil rekaman CCTV di kostel tersebut yang merekam aktivitas dosen Levi dan AKBP Basuki yang memasuki kamar nomor 210.
Menurutnya, kedua pasangan ini tampak memasuki kamar secara bersama-sama pada Minggu (16/11/2025) pukul 14.00 WIB.
Selepas itu, korban sama sekali tidak keluar dari kamar tersebut. Sebaliknya, AKBP Basuki tampak keluar untuk mengambil air minum di kulkas lantai dua kostel itu.
Namun, AKBP Basuki secara tiba-tiba dengan mimik wajah yang panik terlihat mondar-mandir di lorong kostel tersebut pada Senin (17/11/2025) pukul 05.00 WIB. Petir meyakini, sebelum rentang waktu ini korban sudah meninggal dunia.
Selanjutnya, AKBP Basuki baru melaporkan kasus kematian korban ke polisi pada pukul 10.30 WIB.
"Kenapa AKBP Basuki panik, kalau tidak salah tentu tidak perlu panik.
Dan, dia kan polisi seharusnya segera melaporkan kasus itu segera ke polisi ketika korban sudah dalam kondisi seperti itu," terangnya. (Iwn)