TRIBUNGORONTALO.COM — Kasus perselingkuhan yang melibatkan dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor berujung sanksi terberat.
Pemerintah Kabupaten Bogor resmi memecat dua ASN yang menjabat sebagai pengawas sekolah tingkat SD dan SMP setelah terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik.
Kasus ini mencuat ke publik setelah sebuah video penggerebekan beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, anak dari salah satu ASN merekam langsung momen saat dirinya mendapati sang ayah berada di satu rumah bersama ASN perempuan lain.
Suara muntah sang anak terdengar dalam rekaman, memperlihatkan kondisi emosional yang memicu simpati publik.
Baca juga: Alasan Gubernur Ketok UMP Gorontalo 2026 Jadi Rp3,4 Juta Gara-gara KHL, Apa Itu?
Dalam narasi video yang viral, disebutkan bahwa keluarga telah melaporkan dugaan perselingkuhan tersebut kepada Pemkab Bogor sejak Juli 2025. ASN pria itu juga diketahui belum menceraikan istri sahnya.
Bahkan, muncul sorotan publik karena yang bersangkutan sempat menerima kenaikan pangkat di tengah proses pengaduan yang berjalan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menjelaskan bahwa Pemkab Bogor menindaklanjuti laporan masyarakat melalui mekanisme pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku.
Pemeriksaan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari internal Dinas Pendidikan hingga pembentukan tim pemeriksa khusus.
“Dari awal, dugaan pelanggaran ini mengarah pada sanksi berat,” ujar Ajat.
Bupati Bogor Rudy Susmanto sebelumnya juga menegaskan bahwa opsi pemecatan telah disiapkan sejak proses pemeriksaan dimulai.
Menurutnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor telah menuntaskan seluruh tahapan administrasi dan pemeriksaan.
Hasilnya, kedua ASN tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran berat disiplin pegawai.
Pemkab Bogor menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ajat mengungkapkan, rekomendasi hukuman disiplin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) diterima pada 10 Desember 2025 dan ditetapkan melalui keputusan pada 11 Desember 2025. Surat keputusan hukuman kemudian diserahkan kepada kedua ASN pada 15 Desember 2025.
“Keduanya diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding administratif. Jika tidak dilakukan banding, maka hukuman tersebut berlaku tetap,” jelas Ajat.
Ia menambahkan, salah satu ASN, yakni pengawas perempuan, saat ini telah resmi tidak lagi berstatus sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Bogor.
Pemkab Bogor menegaskan kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN agar menjaga integritas dan martabat sebagai pelayan publik.
Ajat mengingatkan bahwa setiap tindakan pribadi ASN dapat berdampak langsung pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
“Ini harus menjadi pembelajaran bersama. Amanah sebagai aparatur negara harus dijaga,” tegasnya.(*)