TRIBUNGORONTALO.COM – Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo kembali mengalami kenaikan sebesar 5,7 persen.
Untuk tahun 2026, UMP Gorontalo resmi ditetapkan sebesar Rp3.405.144, naik Rp183.413 dibandingkan tahun 2025 yang berada di angka Rp3.221.731.
Penetapan ini memperpanjang tren kenaikan UMP Gorontalo yang berlangsung secara konsisten dari tahun ke tahun.
Kenaikan UMP tahun 2026 menegaskan konsistensi peningkatan upah minimum di Gorontalo dalam dua dekade terakhir.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Gorontalo mencatat, UMP terus mengalami pertumbuhan sejak tahun 2005. Berikut daftar UMP Gorontalo dalam 20 tahun terakhir.
Kenaikan tahun ini tercatat sebesar 5,7 persen, menjadikan UMP 2026 sebagai yang tertinggi sepanjang sejarah Gorontalo.
Baca juga: Breaking News: UMP Gorontalo 2026 Resmi Ditetapkan Sebesar Rp3.405.144
Penetapan UMP Gorontalo dilakukan dalam agenda resmi Pemerintah Provinsi Gorontalo yang berlangsung di Aula Rumah Dinas Gubernur, Senin (22/12/2025).
Sejak pukul 13.30 Wita, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah hadir, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim.
Proses penetapan dilakukan melalui mekanisme Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi, Wardoyo Pongoliu, selaku Ketua Dewan Pengupahan, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil melalui serangkaian rapat pleno yang melibatkan berbagai pihak dan pemangku kepentingan.
Setelah seluruh rekomendasi dirampungkan, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail secara resmi menetapkan besaran UMP 2026.
“UMP Provinsi Gorontalo sebesar Rp3.405.144. Angka ini mengalami kenaikan Rp183.413 dari tahun sebelumnya,” jelas Gusnar.
Ia juga memaparkan bahwa dasar perhitungan UMP mengacu pada angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Gorontalo yang mencapai Rp3.398.395.
“Dengan demikian, UMP 2026 berada di atas KHL sebesar Rp6.749,” tambahnya.
Gubernur Gusnar berharap besaran UMP ini dapat menjadi pedoman bagi para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban terhadap pekerja di Provinsi Gorontalo.
(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)