TRIBUN-MEDAN.com - Kandas sudah praperadilan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution.
Dalam permohonannya, MAKI meminta agar PN Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa Bobby Nasution dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Pemprov Sumut.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Budi Setiawan menyatakan MAKI selaku pemohon tak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut.
"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan menerima eksepsi termohon dalam pokok perkara. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," kata Hakim saat bacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).
Keputusan itu disampaikan hakim dengan mempertimbangkan eksepsi KPK yang mempersoalkan keabsahan MAKI sebagai organisasi masyarakat.
Terlepas dari permohonan yang tidak diterima, hakim menilai bahwa gugatan MAKI itu dianggap sebagai kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum khususnya terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu gugatan itu juga dianggap sebagai bentuk pengawasan dari masyarakat terhadap upaya penegakan hukum yang ada di Indonesia.
"Terlepas dari materi perkara a quo, apa yang dikatakan oleh pemohon sebagai kepedulian terhadap penegakan hukum di Indonesia terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merusak segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara," jelas Hakim.
Baca juga: RESMI UMP 2026 Sumut Naik Rp 236 Ribu atau 7,9 Persen, Bobby Nasution Klaim Keinginan Sudah Tercapai
Seperti diketahui, dalam gugatan praperadilan tersebut, MAKI meminta agar PN Jakarta Selatan memerintahkan KPK segera memanggil dan memeriksa Bobby dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.
"Memerintahkan termohon (KPK) untuk segera memanggil dan memeriksa Gubernur Provinsi Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru-Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara Sumatera Utara di Pengadilan Tipikor Medan sebagaimana perintah ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu," kata Kuasa Hukum MAKI, Lefrand Kindangen, Jumat.
Selain itu dalam poin petitumnya, MAKI juga meminta agar hakim mengeluarkan pernyataan bahwa KPK diduga telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah dan melawan hukum.
Dugaan itu menurut MAKI, lantaran KPK tidak kunjung memanggil dan memeriksa Bobby sebagai saksi baik di tahap penyidikan hingga dalam persidangan di PN Tipikor Medan.
"Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutusk permohonan pemeriksaan pra peradilan atas perkara a quo," jelasnya.
Terkait hal ini, respons juga telah diberikan oleh pihak KPK perihal belum menghadirkan Bobby dalam persidangan tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) sempat menanyakan kembali kepada hakim mengenai urgensi kehadiran Bobby, namun tidak mendapat jawaban tegas.
Selain itu, KPK berdalih bahwa selama penyidikan, para tersangka tidak memberikan informasi yang mengaitkan aliran dana langsung kepada Bobby Nasution.
Sementara itu, Gubernur Sumut Bobby Nasution sebelumnya menyatakan kesiapannya untuk hadir jika dipanggil.
"Kalau dibutuhkan keterangan siapapun dari Pemerintah Provinsi kita siap (hadir)," kata Bobby, meski ia mengakui belum menerima surat panggilan resmi hingga saat ini.
Baca juga: MAKI Minta Dewas KPK Panggil Jurnalis Terkait Dugaan Pembangkangan JPU Soal Bobby Nasution
Kasus ini bermula dari OTT KPK terkait proyek jalan di Sumut dengan nilai proyek bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar, yang telah menetapkan lima orang tersangka termasuk Kadis PUPR Sumut Topan Ginting. (*/tribunmedan.com)