Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Seorang wanita asal Kabupaten Kediri diamankan pihak kepolisian setelah diduga menggelapkan mobil milik pengusaha jasa sewa kendaraan.
Mobil rental tersebut diketahui digadaikan tanpa seizin pemiliknya dengan nilai Rp 15 juta.
Kasus ini terungkap di usaha jasa sewa kendaraan GG Rent Car yang berada di Dusun Joho Desa Sumberejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.
Baca juga: Gus Yahya Hadiri Musyawarah Kubro Sesepuh NU di Ponpes Lirboyo Kota Kediri
Peristiwa tersebut mencuat setelah pemilik usaha melaporkan mobil sewaannya yang tak kunjung dikembalikan meski masa sewa telah berakhir.
Korban dalam peristiwa ini berinisial GM (41) seorang wiraswasta asal Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Dia mengaku mulai merasa curiga ketika upaya menghubungi penyewa tidak mendapat respons, sementara kendaraan tersebut dibutuhkan untuk operasional usaha rentalnya.
Mobil yang diduga digelapkan adalah Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD tahun 2019 berwarna hitam mutiara dengan nomor polisi AG 1504 DB.
Selain kendaraan, korban juga kehilangan STNK asli serta kunci kontak mobil. Total kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp 140 juta.
Kapolsek Ngasem Ipda Heri Priyadi menjelaskan kasus ini bermula pada Jumat (28/11/2025) lalu. Saat itu, terduga pelaku bernama Sudarsih (28) warga Desa Wanengpaten Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri datang ke tempat rental korban untuk menyewa mobil.
"Pada awalnya sewa mobil ke korban yang bersangkutan atau terduga pelaku ini berjalan lancar," kata Ipda Heri saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025).
Terduga pelaku awalnya menyewa mobil selama dua hari dengan tarif Rp 300 ribu per hari dan melakukan pembayaran secara lunas melalui aplikasi dompet digital. Seiring waktu, pelaku beberapa kali memperpanjang masa sewa, baik secara mingguan maupun harian, dengan pembayaran yang selalu dilakukan tepat waktu.
Karena pembayaran berjalan lancar, korban tidak menaruh kecurigaan. Namun, masalah mulai muncul ketika masa sewa berakhir pada Selasa (16/12/2025). Mobil yang disewa tak kunjung dikembalikan sesuai kesepakatan.
Istri korban sempat menghubungi terduga pelaku melalui pesan WhatsApp dan meminta agar mobil segera dikembalikan karena dibutuhkan untuk keperluan mendesak. Terduga pelaku sempat menjanjikan akan mengembalikan mobil pada malam hari.
"Namun sampai malam hari mobil tidak dikembalikan, dan nomor telepon terduga pelaku sudah tidak bisa dihubungi," jelas Ipda Heri.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngasem. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Ngasem melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku dan kendaraan.
Baca juga: Operasi Lilin Semeru 2025, Warga Kediri Diimbau Tak Konvoi Saat Perayaan Tahun Baru
Pada Jumat (19/12) petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Dusun Tepus Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Ngasem untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui telah menggadaikan mobil rental tersebut kepada pihak lain tanpa seizin pemilik.
"Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku menggadaikan mobil tersebut sebesar Rp 15 juta," ungkap Kapolsek Ngasem.
Menurut pengakuan pelaku, uang hasil gadai tersebut digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen sewa kendaraan, surat keterangan dari perusahaan pembiayaan, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Ipda Heri menambahkan, terduga pelaku belum pernah terjerat kasus hukum sebelumnya dan tidak tercatat sebagai residivis. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha rental kendaraan, agar lebih berhati-hati dan memperketat persyaratan sewa untuk menghindari kejadian serupa," pungkasnya.