Perangkat Desa Jenggolo Ditangkap Kejari Setelah Sempat Lari ke Kalimantan Terlibat KUR Fiktif Bank
December 22, 2025 05:45 PM

 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Oknum perangkat di Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang berinisial S ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) karena dugaan terlibat kasus korupsi KUR bank plat merah.

Perangkat desa Jenggolo ini ditangkap pada Sabtu (21/12/2025), setelah sempat kabur hingga ke Kalimantan. 

Sebagaimana diketahui, S terlibat kasus penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada bank pelat merah di Kecamatan Kepanjen.

S berperan sebagai penerbit atau pencetak Surat Keterangan Usaha (SKU). 

Sebelum ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Plt Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, Yandi Primanandra menyampaikan jika tersangka sempat mangkir dan kabur ke Kalimantan pada 9 Desember 2025. 

"Sebelumnya, tersangka sebagai saksi. Dari hasil penyidikan S ditetapkan sebagai tersangka. Saat hendak dilakukan penangkapan, ia kabur ke Kalimantan," kata Yandi. 

Kurang dari dua pekan, tersangka kemudian kembali.

Selanjutnya petugas dari intelijen Kejari Kabupaten Malang menangkap tersangka di rumahnya di Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen pasa 21 Desember 2025. 

Yandi menjelaskan kasus yang melibatkan S merupakan hasil pengembangan dari perkara penyalahgunaan KUR pada 2021-2024 yang diputus oleh Pengalidan Tipikiror Surabaya.

Dari hasil pengembangan ditemukan fakta-fakta baru termasuk adanya keterlibatan S. 

"Tersangka menerangkan melakukan pembuatan SKU fiktif berdasarkan pesanan dari para terpidana untuk pengajuan KUR tanpa sepengetahuan kepala desa dan tidak teregister dalam buku desa," terangnya. 

Usai membuat SKU fiktif, tersangka kemudian memberikannya ke para terpidana.

Selanjutnya SKU tersebut disalahgunakan sebagai kelengkapan administratif dalam pengajuan KUR fiktif. 

Selama terlibat dalam kasus ini, S telah membuat 52 SKU fiktif.

Dari keterlibatan S mendapatkan upah senilai Rp 100 - Rp 200 ribu setiap menerbitkan SKU. 

Kemudian, ia pun mendapatkan keuntungan lainnya dengan total sebesar Rp 220 juta dari total kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp 4 miliar.

Baca juga: Perangkat Desa di Kepanjen Malang Ditangkap Kejari, Terbitkan 52 SKU Fiktif untuk Pengajuan KUR

Kasus 2024

Di antaranya YW sebagai mantan kepala unit, IPS sebagai mantri atau pemrakarsa kredit, dan pihak ketiga sebagai calo yaitu AIW dan ES.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Mereka bekerjasama melakukan KUR fiktif dengan mencatut 73 debitur. 

Perkara ini telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

Yandi menyampaikan, perkara kemudian dikembangkan dan hasilnya diduga masih ada salah satu mantri yang terlibat pada perkara ini. 

"Tahun ini kita sedang melakukan penyidikan terhadap satu mantri tambahan yang terlibat kasus ini," tukasnya.


Sementara itu, Kepala Desa Jenggolo ketika dikonfirmasi tidak memberikan jawaban apapun. Bahkan saat wartawan mendatangi kantor desa, Kepala Desa sedang ada keperluan di luar.(isn)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.