Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Aparatur Sipil Negara (ASN) terduga pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Desa Fatumuti, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT bernama Maidin Kosepa menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Stephanie Ayunityas Membo.
Ia juga mengakui perbuatan penganiayaan yang dilakukan terhadap istrinya.
"Saya juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar khususnya, keluarga besar Sikone, Likoto, dan keluarga besar Membo, saya juga manusia biasa yang tidak luput dari salah dan dosa," ujarnya, Senin (22/12/2025).
KDRT tersebut dilatarbelakangi oleh informasi tidak benar yang diterima oleh istrinya. Dimana pada tanggal 3 Desember 2025, rekan dari korban melihat Maidin bersama seorang perempuan di Kota Atambua.
Meskipun demikian, Maidin menepis informasi tersebut. Ia menegaskan dirinya tidak pernah pergi ke Kota Atambua dalam kurun waktu beberapa waktu terakhir.
Baca juga: ASN di TTU Diduga Lakukan KDRT, Kuasa Hukum Korban Minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Informasi sesat ini yang menjadi pemicu terjadinya adu mulut sampai berujung penganiayaan tersebut.
Aksi penganiayaan tersebut juga dilatarbelakangi oleh sikap emosi sesaat yang disebabkan oleh rasa lelah usai menempuh perjalanan jauh dari Kecamatan Bikomi Moenleu untuk tiba di rumah. Penyebar informasi ini juga telah bersedia memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
Dikatakan Maidin, dirinya menyesali tindakan keluarga besar yang langsung membawa korban untuk melaporkan ke Kantor Polisi. Semestinya, keluarga harus menanyakan terlebih dahulu dan memberikan pembinaan.
"Saya juga berusaha untuk masuk secara adat juga keluarga besar tidak terima saya," ucapnya.
Sebagai seorang perantau, Maidin mengaku tidak memiliki keluarga di Kabupaten TTU. Ia dan istrinya tidak terlibat persoalan lagi lantaran telah diberi maaf usai insiden itu.
Ia juga membantah melakukan penganiayaan terhadap istrinya berulang kali selama ini. Mereka hanya terlibat cekcok biasa sebagai yang terjadi di dalam rumah tangga pada umumnya.
Maidin menegaskan, dirinya tetap berupaya untuk menempuh jalur restorative justice atas persoalan tersebut.
Sejauh ini, hubungan antara Maidin dan istrinya berjalan baik, mereka sering melakukan komunikasi hingga saat ini.
Sebelumnya, kuasa hukum korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Stephanie Ayunityas Membo (32), Yulianus Bria Nahak, S. H., M.H meminta pihak kepolisian untuk segera menetapkan dan menahan terduga pelaku penganiayaan berinisial MK. Terduga pelaku merupakan seorang ASN aktif di Kantor Camat Biboki Moenleu.
Demi memastikan proses penanganan laporan tersebut berjalan, kata Yulianus, pihaknya telah mendatangi Kantor Polres TTU untuk menanyakan perkembangan proses hukum.
"Kita sudah datangi Unit PPA Polres TTU, pertanyakan perkembangan kasus KDRT yang dialami klien kami," ucapnya, Minggu, 21 Desember 2025.
Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga tersebut terjadi sudah dilaporkan sejak 5 Desember 2025 lalu. Mereka menilai, penetapan tersangka semestinya sudah pantas dilakukan.
Saat mendatangi Polres TTU, Tim Penyelidik Polres TTU meminta penambahan keterangan saksi. Permintaan penambahan saksi tersebut sudah dipenuhi oleh korban.
"Untuk itu kami mendesak agar pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujarnya.
Pasalnya, kata Yulianus, pihaknya menilai setidaknya telah ada lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka dan ditahan.
Ia menambahkan, aksi kekerasan yang dilakukan terduga pelaku kepada kliennya sudah terjadi beberapa kali. Hal ini tidak dapat ditoleransi lagi.
Dalam aksi penganiayaan terakhir, korban mengalami luka lebam pada leher, wajah, dan rasa nyeri pada di area perut akibat perbuatan dari terduga pelaku. Terduga pelaku tersebut merupakan suami dari korban.
Selain itu, korban mengalami trauma yang cukup berat. Korban juga sering mengeluhkan pusing kepala diduga imbas dari penganiayaan itu.
Yulianus menyesalkan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku tersebut. Mirisnya, aksi penganiayaan ini dilakukan oleh suami kepada istrinya.
"Apalagi terduga pelaku yang adalah suami korban yang berstatus sebagai pejabat aktif di Lingkup Pemkab TTU Kantor Camat Biboki Moenleu," ungkapnya.
Selain penganiayaan ini terjadi berulang kali, kata Yulianus, pada kasus KDRT yang terakhir (yang berujung laporan polisi) terduga pelaku melakukan aksinya di hadapan anak-anaknya.
Sebelumnya, Stephanie Ayunityas Membo melaporkan suaminya Maidin Kosepa suaminya, atas dugaan KDRT. ASN yang bertugas di Kecamatan Biboki Moenleu itu menganiaya istrinya di tempat kediaman mereka yang berlokasi di Desa Fatumuti, Kecamatan Noemuti Kabupaten TTU, Provinsi NTT pada Jumat 5 Desember 2025 lalu, sekira pukul 16.30 WITA.
Stephanie mengaku dianiaya usai suaminya tiba dari kantor. Saat dianiaya oleh terduga pelaku, korban sedang dalam keadaan sakit.
Sebelum dianiaya, mereka sempat terlibat adu mulut lantaran korban mengaku menerima informasi dari rekannya bahwa suaminya diduga terlibat perselingkuhan dengan wanita lain.
Usai terlibat adu mulut, terduga pelaku kemudian menganiaya korban secara membabi-buta. Hal ini menyebabkan korban mengalami luka lebam pada wajah dan leher. Korban juga mengalami rasa nyeri pada bagia perut.
Tak terima, korban kemudian melaporkan insiden penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya ke SPKT Polres Timor Tengah Utara. (bbr)