RDF Rorotan Disorot dari Aspek Hukum, LP2AD Sebut Risiko Pelanggaran Hak Warga
December 22, 2025 11:11 PM

TRIBUNJAKARTA.COM - Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD), Victor Irianto Napitupulu menyoroti rencana pengoperasian kembali fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan.

Menurutnya, rencana uji coba itu bukan sekadar hal teknis.

Namun, ia menduga sebagai upaya meredam penolakan warga sekaligus menutupi persoalan serius yang belum diselesaikan secara menyeluruh.

Ia menilai, keputusan mengoperasikan RDF Rorotan dalam skala terbatas justru memperkuat kesan adanya masalah internal, baik pada aspek teknis, lingkungan, maupun tata kelola proyek.

"Kalau fasilitas ini benar-benar siap, tidak ada alasan hanya beroperasi 100 ton per hari. Ini memunculkan pertanyaan besar," kata Victor, Senin (22/12/2025).

Jangan-jangan langkah ini sekadar untuk menghindari resistensi warga atau menyamarkan persoalan lain yang lebih mendasar," sambungnya.

LP2AD menilai sejak tahap awal pembangunan, proyek RDF Rorotan telah sarat dengan dugaan kepentingan. 

Pihaknya menyoroti proyek rancang dan bangun RDF Rorotan dengan nilai kontrak mencapai sekitar Rp591 miliar.

Menurutnya, penunjukan tersebut patut dipertanyakan mengingat adanya perusahaan lain yang disebut memiliki penawaran dengan nilai jauh lebih murah. 

RDF PLANT ROROTAN - Progress pembangunan tempat pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif, RDF Plant di Rorotan,
RDF PLANT ROROTAN - pembangunan tempat pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif, RDF Plant di Rorotan, (Sumber: Humas KPK)

Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip efisiensi dan kehati-hatian dalam penggunaan anggaran publik.

“Perbedaan nilai yang signifikan ini tidak bisa dianggap biasa. Ini seharusnya menjadi alarm bagi aparat pengawasan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses penunjukan subkontraktor," terangnya.

Selain persoalan pengadaan, LP2AD juga menyoroti dugaan bahwa pelaksanaan pekerjaan RDF Rorotan tidak sepenuhnya sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK). 

Victor menyebut adanya indikasi kuat yang perlu diuji secara hukum dan teknis.

"Kami tidak menyimpulkan, tetapi dugaan ini cukup serius. Jika pelaksanaan tidak sesuai KAK, dampaknya bukan hanya administratif, melainkan berpotensi menimbulkan risiko lingkungan dan kesehatan warga sekitar," tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga menyoroti upaya menyamakan RDF Rorotan dengan RDF Bantar Gebang di Bekasi. 

Menurutnya, perbandingan tersebut keliru dan mengabaikan perbedaan karakter wilayah yang sangat mendasar.

"RDF Bantar Gebang berada di kawasan gunungan sampah, jauh dari permukiman. RDF Rorotan berada di kawasan hunian. Ini bukan soal teknologi semata, tetapi soal penerimaan sosial dan keselamatan lingkungan," bebernya.

Ia menilai, penolakan warga Rorotan merupakan respons yang wajar dan rasional, mengingat potensi dampak pencemaran udara, bau, dan risiko kesehatan jangka panjang yang belum dijawab secara transparan oleh pemerintah.

LP2AD juga mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar tidak mengabaikan aspek hukum dalam pengoperasian RDF Rorotan. 

Victor merujuk Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2560 K/Pdt/2023 yang menegaskan kewajiban negara dalam melindungi hak warga atas lingkungan hidup yang sehat.

Dalam putusan tersebut, khususnya pada pokok perkara Poin 5, Mahkamah Agung menghukum tergugat II untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas. 

Victor menegaskan, putusan ini menjadi peringatan keras agar setiap kebijakan pengelolaan sampah dilakukan dengan kehati-hatian ekstra.

Pengoperasian RDF Rorotan tanpa transparansi, kajian ulang, dan pelibatan warga berpotensi melanggar hak konstitusional masyarakat. 

"Jika ini dipaksakan, RDF Rorotan bukan solusi sampah, tetapi bom waktu sosial dan lingkungan."

"Saya mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap proyek RDF Rorotan, mulai dari perencanaan, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga kesiapan operasional, serta meminta seluruh dokumen proyek dibuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas," kata dia.

Berita Terkait

  • Baca juga: Sudah Ribuan Siswa Dibantu, Pemutihan Ijazah Dinilai Efektif Putus Rantai Kemisikan Warga Jakarta
  • Baca juga: Bulan Dana PMI Jaksel 2025 Lampaui Target, Wali Kota Ingatkan 2 Hal Penting
  • Baca juga: Singgung Wapres, Candaan Inayah Wahid soal Kakaknya di Haul ke-16 Gus Dur Bikin Hadirin Tertawa
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.