TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Pelaku UMKM melakukan aksi damai di depan Kantor Daya Motor II GT Radial yang beralamat di Jalan Sungai Raya Dalam (Serdam), Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Senin 22 Desember 2025, Siang.
Pada kesempatan ini, para pelaku UMKM yang didominasi oleh emak-emak ini tampak menyuarakan uneg-unegnya di depan perusahaan ban tersebut.
Aksi ini dilakukan atas dasar tindakan penolakan kepada pelaku UMKM untuk berjualan di halaman perusahaan.
Kepala Dusun Sungai Raya Dalam, Tan Rudiansyah menilai bahwa secara aturan yang telah diumumkan, para pelaku UMKM ini telah diizinkan untuk berjualan selama tiga bulan ke depan.
"Yang saya tau, untuk kesepakatan ini perjanjiannya uji coba selama tiga bulan. Kemudian selanjutnya bagaimana apakah UMKM ini lancar atau tidak itu akan ditinjau kembali," kata Tan.
Ia menjelaskan, mengenai titik lokasi berjualan untuk sementara ini terdapat beberapa titik untuk penempatan UMKM yang sudah disiapkan oleh Koperasi Desa.
Baca juga: Pelaku UMKM Geruduk Kantor Daya Motor II GT Radial Serdam Kubu Raya
"Memang ada beberapa dan titik pertama inilah Daya Motor dan pencanangannya memang selama tiga bulan, itu yang saya dengar," ujarnya.
Selain itu, untuk ke depan menurutnya sudah ada perencanaan oleh pemerintah untuk memperhatikan kenyamanan, kelayakan dan sebagainya mengenai lokasi untuk berjualan.
"Tuntutan yang disampaikan yang pertama mengenai pemerataan pembangunan, kan sudah disurati, kalau arahan bupati saja tidak diindahkan apalagi kami. Semua koordinasi, konfirmasi juga sudah dilakukan oleh OPD terkait. Tiba-tiba usai pencanangan besok harinya lalu ditutup ini yang menjadi permasalahan," pungkasnya. (*)
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!