SURYA.co.id - Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), Taruna Fariadi, akhirnya tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Senin (22/12/2025).
Kedatangannya berlangsung setelah dirinya sempat melarikan diri dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kalimantan Selatan pada Kamis (19/12/2025).
Berdasarkan pengamatan di lokasi, Taruna turun dari kursi penumpang tengah sebuah mobil hitam sekitar pukul 12.50 WIB.
Ia tampak didampingi seorang anggota TNI yang duduk bersamanya di kursi tengah kendaraan tersebut.
Saat memasuki area KPK, Taruna terlihat mengenakan jaket biru bertuliskan “Mills” di bagian dada kanan.
Ia juga memakai celana panjang berwarna hitam serta masker putih yang menutupi sebagian wajahnya.
Kehadirannya langsung menarik perhatian awak media yang telah menunggu di depan gedung lembaga antikorupsi itu.
Sejumlah wartawan mencoba menggali keterangan terkait insiden yang terjadi saat OTT berlangsung.
Berbagai pertanyaan langsung diarahkan kepada Taruna sesaat setelah ia turun dari mobil.
“Pak, kemarin kabur ke mana sampai tabrak petugas KPK?” ujar salah satu wartawan.
“Pak, ngapain sih kabur-kaburan kayak begitu?” timpal wartawan lain.
Baca juga: Siapa Taruna Fariadi? Jaksa yang Berhasil Kabur saat OTT KPK di Kalsel Usai Nekat Tabrak Petugas
Menanggapi pertanyaan tersebut, Taruna tidak memberikan penjelasan panjang.
Ia hanya menggerakkan tangan kanannya ke kiri dan ke kanan sebagai isyarat penolakan.
Namun, ia sempat melontarkan pernyataan singkat terkait aksinya duduga menabrak petugas.
“Enggak pernah saya nabrak,” jelasnya.
Setelah momen singkat bersama awak media, Taruna langsung masuk ke dalam Gedung KPK.
Publik masih menunggu penjelasan lanjutan dari lembaga antirasuah mengenai kronologi OTT di Kalimantan Selatan serta langkah hukum berikutnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi perlawanan yang dilakukan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), Taruna Fariadi, saat upaya penangkapan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan, Kamis (19/12/2025). Dalam insiden tersebut, Taruna diduga menabrak petugas KPK sebelum melarikan diri.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan adanya tindakan perlawanan dari Taruna Fariadi ketika tim KPK hendak melakukan penangkapan.
Ia menyebut peristiwa itu terjadi di lokasi OTT yang digelar KPK di wilayah Kalimantan Selatan.
“Benar (menabrak petugas KPK). Pada saat itu, sesuai laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga, ia melakukan perlawanan dan melarikan diri,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025) pagi, melansir dari Kompas.com.
Asep menegaskan, hingga kini penyidik KPK masih memburu Taruna Fariadi yang belum berhasil diamankan.
KPK juga membuka kemungkinan untuk mengambil langkah hukum lanjutan apabila upaya pencarian belum membuahkan hasil.
“Apabila pencarian belum membuahkan hasil, maka akan diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Asep.
Selain upaya pencarian, KPK juga menyampaikan pesan langsung kepada Taruna Fariadi agar bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Asep, langkah tersebut penting demi kelancaran penyidikan.
“Kami sampaikan kepada yang bersangkutan, diharapkan untuk segera menyerahkan diri atau datang kepada kami untuk mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan kondisi petugas yang sempat ditabrak saat insiden OTT telah membaik.
Ia menyampaikan kabar tersebut saat dihubungi wartawan pada Minggu (21/12/2025).
“Alhamdulillah, kondisinya baik, selamat, terhindar,” kata Budi.
Terkait kemungkinan penetapan Taruna Fariadi sebagai DPO, Budi menyebut KPK akan menyampaikan informasi terbaru setelah menerima perkembangan resmi dari tim penyidik.
“Jika sudah ada perkembangan informasi, kami akan mengabari,” ujarnya.
Tri Taruna Fariadi adalah seorang jaksa yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Namanya menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan perkara di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara.
Dalam perkara tersebut, Tri Taruna Fariadi diduga menerima aliran dana dalam jumlah besar, yang totalnya bersama satu jaksa lain mencapai sekitar Rp1,133 miliar.
Dana itu disebut berasal dari pihak yang sedang berurusan dengan penegakan hukum, termasuk mantan pejabat daerah dan rekanan, dengan tujuan memengaruhi proses hukum yang berjalan.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025.
Namun, saat OTT berlangsung, Tri Taruna Fariadi tidak berhasil diamankan dan diduga melarikan diri.
Bahkan, dalam upaya kaburnya, ia disebut sempat menabrak petugas KPK.
Sejak saat itu, keberadaannya belum diketahui dan ia dinyatakan dalam pengejaran oleh KPK.
KPK telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan serta keluarga yang bersangkutan dan menyatakan akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) jika ia tidak segera menyerahkan diri.
Hingga kini, status hukum Tri Taruna Fariadi masih sebagai tersangka yang belum ditahan, dan kasusnya terus berkembang seiring proses penyidikan yang dilakukan KPK.