Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bupati Bandung Dadang Supriatna mengintruksikan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung untuk menyusun kajian Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
UMSK merupakan upah minimum khusus yang berlaku untuk sektor atau jenis industri tertentu di suatu kabupaten. Besarnya lebih tinggi dari UMK dan hanya berlaku bagi perusahaan di sektor yang ditetapkan.
Saat ini, UMSK pada tahun 2026 belum berlaku. Dadang mengatakan, unsur-unsur seperti serikat pekerja, asosiasi pengusaha, serta pemerintah daerah akan bersama-sama menyusun kajian UMSK.
"Silakan, tiap-tiap pihak dalam tripartit mengkaji. Ketika telah ada kesepakatan, kami mengajukan ke Pak Gubernur," ujarnya saat ditemui di Komplek Pemkab Bandung pada Senin (22/12/2025).
Saat ditanya mengenai upah minimum 2026, Dadang menyebutkan, telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: Buruh di Sukabumi Minta Pemerintah Tegas soal Kenaikan UMK
Dadang mengatakan, hal itu telah diamanatkan, penghitungan untuk usulan UMK Bandung 2026 mesti sesuai dengan peraturan tersebut.
"Segera ditandatangani ketika unsur-unsur tripartit sepakat akan angka UMK Bandung 2026. Setelah itu, usulan angka segera direkomendasikan kepada Pak Gubernur," katanya.
Di tempat berbeda, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung, Dadang Komara menjelaskan UMSK di Kabupaten Bandung belum termasuk ke dalam daftar Keputusan Gubernur.
Untuk saat ini, UMSK pada sektor industri maupun kelompok usaha unggulan tertentu di Kabupaten Bandung, belum mendapatkan kajian.
"Serikat pekerja sektor sektoral ini nantinya bermusyawarah bersama dengan APINDO dan Dewan Pengupahan mengenai penetapan UMSK," ucapnya.
"Selain itu, sejauh ini belum pernah dilakukan kajian mengenai upah sektor sektoral, juga sektor mana saja yang termasuk ke dalam sektor sektoral," ujarnya.
Baca juga: Aksi Buruh Warnai Akhir Tahun di Purwakarta, Tuntut Kenaikan UMK 2026 Sebesar 9 Persen